FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - Kuasa hukum tersangka pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Widodo menyatakan keberatan terhadap penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya. Jaksa pun diminta untuk membebaskan Widodo.
Permohonan pembebasan Widodo dibacakan kuasa hukum tersangka, Dasril Affandi, dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (26/11/2012). "Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan tersangka Widodo dari tahanan seketika putusan ini diucapkan. Selanjutnya menyatakan tidak sah surat keputusan Jaksa Agung RI No Kep.069/D/Dsp.3/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang pencegahan ke luar negeri atas nama pemohon," ujar Dasril. Sidang dengan agenda pemeriksaan perkara tersangka Widodo dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin hakim tunggal M Samiadji. Berkas pemohon (tersangka) dibacakan secara bergiliran oleh empat kuasa hukum tersangka. Menurut Dasril, penetapan tersangka terhadap kliennya oleh jaksa tidak sah, karena telah melanggar pasal 3 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Harus terdapat minimal 2 alat bukti. Termohon (jaksa) tidak bisa membuktikan dua alat bukti yang cukup. Karena itu memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No 27/F.2/Fb.1/03/2012 tanggal 12 Maret 2012," ujar Dasril. Dasril juga menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan No Print-31/F.2/Fb.1/09/2012 tanggal 26 September 2012 sebagai tersangka telah melanggar pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Karena itu Dasril mengatakan pihaknya meminta hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 50 juta dan kerugian immateril Rp 1 miliar. "Menghukum termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum termohon sesuai dengan harkat dan martabat dari pemohon. Menghukum termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara A quo," katanya. Selain Dasril, tiga kuasa hukum lainnya yang hadir adalah Sutejo, Syahrizal Zainuddin, dan Suci Meilianika. Menanggapi permohonan tersebut, jaksa madya dari Kejaksaan Rudy Hartoni mengatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya tindakan termohon dalam melakukan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah. Sebaliknya, tindakan termohon tersebut adalah sah karena dilakukan sesuai ketentuan berlaku. "Bahwa bukti dan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon dalam gugatan praperadilan terkait dengan penetapan pemohon sebagai tersangka perbuatan melawan hukum dan peran tersangka dalam tindak pidana yang disangkakan. Kerugian negara merupakan kewenangan BPKP dan BPK dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara tidaklah termasuk dalam ruang lingkup praperadilan. Sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan pasal 7 KUHAP, bahwa sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara di mana materi pokok perkara tidak termasuk dalam jangkauan lembaga praperadilan sebagai putusan Mahkamah Agung No 18 PK/PID/2009 tanggal 2 Juli 2009," ujar Rudy. Sidang terhadap empat tersangka ini dilakukan secara terpisah. Agenda sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan putusan hakim. "Pemeriksaan praperadilan sudah selesai. Hakim akan membacakan putusan pada Selasa 27 November 2012. Jamnya belum pasti. Kira-kira pukul 13.00 WIB," ujar Samiadji. Widodo merupakan Team Leader Sumatera Light South (SLS) Kabupaten Duri, Provinsi Riau. Tiga tersangka lain adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLS Migas, Kukuh; dan General Manager SLS Operation Bachtiar, Abdul Fatah. Keempatnya adalah karyawan Chevron. |
![]() |
|
|