Kasus Gayus, Komisaris A dan Pengacara HH Jadi Tersangka
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang (kanan) saat melakukan jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (19/3/2010). Mabes Polri mengadakan jumpa pers terkait pernyatan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tentang adanya dugaan kasus makelar kasus (markus) pajak Rp 25 miliar di Mabes Polri.
Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka serta menahan keduanya dengan sangkaan terlibat makelar kasus saat penanganan perkara pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, di Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, kedua orang itu adalah seorang penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berinisial Komisaris A serta mantan pengacara Gayus berinisial HH. Seperti diketahui, Gayus saat diperiksa oleh polisi didampingi oleh kuasa hukumnya, Haposan Hutagalung.
Namun, Edward tidak bersedia menjelaskan kepada wartawan pasal yang dikenakan serta pelanggaran hukum apa yang dilakukan keduanya. Untuk Komisaris A, Edward hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan melalaikan tugas dan tanggung jawab saat melakukan penyidikan perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan uang Rp 395 juta yang ada di rekening dia.
"Dia (Komisaris A) jadi anggota tim penyidik (perkara Gayus), tapi bobot penyidikan diberikan kepada beliau. Nanti kami sampaikan, sekarang masih dalam pendalaman," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (30/3/2010).
Apakah atasan A mengetahui kelalaian itu dan apakah tim independen akan memeriksa atasan dia, mengingat Komisaris A bekerja atas perintah atasan? "Bisa jadi. Tapi belum sampai ke situ. Siapa pun itu, kalau terindikasi ada kaitannya dengan perkara atau menerima suap agar kasus terjadi seperti ini akan diambil tindakan," kata Edward.
kok penjabat cere2, penjabat kakapnya mana nih, apa jenderalnya bersih semua...:araara: