Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th February 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Sempat Divonis 4 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Rp 19 M Dibebaskan MA

Sempat Divonis 4 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Rp 19 M Dibebaskan MA






Samarinda - - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis 4 tahun penjara menjadi vonis bebas atas Khairudin. Khairudin merupakan terdakwa kasus korupsi Bansos APBD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur senilai Rp 19,7 miliar.

"Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU), mengabulkan kasasi terdakwa," demikian lansir website MA, Senin (11/2/2013).

Putusan tertanggal 5 Juli 2012 ini diketok dengan ketua majelis hakim Mansur Kertayasa dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Mohammad Askin.

Informasi dikumpulkan detikcom, salinan putusan kasasi itu diterima Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada akhir Januari 2013 lalu dan diterima oleh JPU Sofyan Latoriri pada 4 Februari 2013 lalu. Mendapati putusan ini, pegiat anti korupsi Kaltim terhenyak.

"Saya sudah mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan kejanggalan dari pertimbangan hakim yang akan kami laporkan ke KY. Di antaranya, dalam salinan putusan itu Terdakwa dianggap tidak punya niat atas perbuatan yang didakwakan sehingga dinyatakan bukan tindak pidana korupsi," kata Koordinator Barisan Oposisi Rakyat Nasional dan Elaborasi Organisasi (BORNEO), Husni Fahruddin.

Sekadar diketahui, dari fakta persidangan terungkap anggota DPRD tersebut memegang peranan penting dalam penyaluran dana bansos bernilai puluhan miliaran itu. Termasuk Rp 16 miliar diantaranya diduga dibagi-bagikan kepada 37 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 lalu.

Khairudin pada peradilan pertama maupun banding divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Lantas Khairuddin pun kasasi dan dikabulkan MA.

"Dari informasi yang kita dapatkan, ternyata Mansur Kartayasa pensiun setelah putusan itu diputuskan. Menurut saya, wajar dicurigai tanpa tendensi apapun bahwa putusan itu diberikan saat dia menjelang pensiun," ungkap Husni.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:19 PM.


no new posts