Tambahan informasi :
http://www.tribunnews.com/2012/04/05...an-sendirinya#
dari bahasan tentang harga BBM dan pertentangan ayat 6 dan ayat 6a kalo dilihat dari komentar Benny KH, ada 2 hal menarik yang perlu diperhatikan.
Pertama : dalam ayat 6 APBN-P 2012 di katakan jika harga BBM bersubsidi tidak bisa naik. Kometar Benny : jika ayat tersebut menyebabkan pemerintah tidak bisa menaikan maupun menurunkan harga BBM.==> Padahal jelas2 yang ditulis dalam ayat tersebut yang dilarang adalah kenaikan BBM saja kalo menurunkan harga BBM ya boleh2 saja kan.
Kedua : adalah tentang pengesahan UU, UU dapat diajukan oleh DPR, Presiden dan DPD, dan semuanya melalui peninjauan presiden. untuk UU APBN yang mengajukan adalah Pemerintah dalam hal ini Presiden kepada DPR. sehingga pasti pembahasan RUU APBN 2012 hingga menjadi UU APBN 2012 melewati pengamatan presiden dan staffnya, sehingga jika sekarang ada salah satu pasal dalam UU APBN yang menyebabkan pemerintah didak dapat bekerja secara leluasa maka yang bodoh siapa? lah RUU yang ngajuin pemerintah sendiri kok protes dng hasil pemikirannya sendiri.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggara...Belanja_Negara
Sehingga KALO MASIH ADA CALON2 ANGGOTA LEGISLATIF ATAU CALON PRESIDEN 2014 YANG MASIH TOLOL DAN TIDAK MEMPERHATIKAN RAKYAT. BOIKOT SAJA PILPRES 2014.