Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   Menyibak Ayat Kontroversial di UU APBNP 2012 (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=689907)

sazabi666 2nd April 2012 03:23 PM

Menyibak Ayat Kontroversial di UU APBNP 2012
 

Menyibak Ayat Kontroversial di UU APBNP 2012



Quote:

Hiruk-pikuk sidang paripurna Jumat (30/3/2012) hingga Sabtu (31/3/2012) dini hari lalu telah usai. Namun, putusan DPR itu justru masuk ranah kontroversi.

Jumat (30/3/2012) sore pukul 16.00 pimpinan sidang Marzuki Alie resmi mengetuk palu sebagai tanda sidang paripurna diskors untuk dilakukan lobi antarfraksi. Sidang baru dibuka tujuh jam kemudian.

Sidang paripurna DPR akhirnya memutuskan penambahan ayat 6 (a) di pasal 7 UU APBN Perubahan 2012. Dalam ayat itu, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price) di atas 15% dalam kurun enam bulan.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra merespon pengesahan UU APBN Perubahan 2012 berencana menggugat ayat 6a ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengemukakan akan menggugat secara formil maupun materil. "Karena pengesahan RUU APBN-P 2012 di DPR menabrak syarat-syarat formil pembentukkan UU, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Yusril.

Lebih dari itu, Yusril menuturkan terjadi kontradiksi antara pasal 7 ayat (6) dengan ayat (6a). Menurut dia, suatu norma hukum tidak bisa saling bertentangan. "Suatu norma tidak bisa bertentangan, tidak mengandung kejelasan dan bersifat multitafsir," jelas Yusril.

Menurut dia, pertentangan antara ayat (6) dengan ayat (6a) telah berlangsung dalam sidang paripurna DPR antar-anggota DPR. "Ada tabrakan ayat (6) dengan ayat (6a)," ujar Yusril.

Dia juga optimitis gugatan uji materi dan formil UU APBN Perubahan 2012 akan dikabulkan MK. Menurutnya, jika tidak yakin dikabulkan, maka ia tak mungkin mengajukan gugatan. "Kalau tidak yakin, tidak mungkin saya mengajukan gugatan ke MK," seloroh Yusril.

Sementara terpisah Sekjen DPP PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan penambahan ayat (6a) di UU APBN Perubahan dimaksudkan agar pemerintah tidak bersikap sewenang-wenang menggunakan haknya. "Penggunaan ICP (harga rata-rata minyak mentah Indonesia) pada batang tubuh pasal, tidak berarti mengaitkan harga BBM kepada mekanisme pasar," kata Romi melalui rilis yang diterima Minggu (1/4/2012).

Menurut dia, ICP bukanlah publish/market rate yang menjadi patokan pasar. ICP hanya dikenal dalam instrumen UU APBN dan APBN-P saja, yang ditetapkan dalam sebuah Permen ESDM.

Terkait gugatan formil terhadap UU APBN Perubahan ini, Romi menegaskan pengesahan RUU APBNP 2012 pada 31 Maret 2012 masih sesuai dengan pasal 161 ayat (4) dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur waktu satu bulan dalam pembahasan dan penetapan APBN.

"Mengacu hal tersebut pembahasan RUU APBN-P 2012 dimulai pada 6 Maret 2012. dengan demikian pada 31 Maret 2012 masih dalam rentang waktu yang dibolehkan UU," kata Romi. Oleh karenanya, pihaknya meyakini UU APBNP 2012 yang disahkan pada 31 Maret 2012 lalu sah baik formil maupun materil.

sumber

sejujurnya ane aja :mewek:

verich 4th April 2012 08:11 AM

hanya menunda ndan....:mewek:

MichaelJnr 5th April 2012 04:30 PM

kita liat aja kelanjutannya kyak gimana
paling2 naik tuh :loveindonesia

tanpamoney 10th April 2012 08:48 AM

wooww
udah rada garing nnih.. :D

marqueen 12th April 2012 02:27 PM

itu pasal yg bahas BBM
yg pertama menyatakan BBM tidak akan naik
trus yg kedua menyatakan BBM naik jika bla bla bla
hmm :tanya:

ddjoko 12th April 2012 08:33 PM

Tambahan informasi : http://www.tribunnews.com/2012/04/05...an-sendirinya#

dari bahasan tentang harga BBM dan pertentangan ayat 6 dan ayat 6a kalo dilihat dari komentar Benny KH, ada 2 hal menarik yang perlu diperhatikan.

Pertama : dalam ayat 6 APBN-P 2012 di katakan jika harga BBM bersubsidi tidak bisa naik. Kometar Benny : jika ayat tersebut menyebabkan pemerintah tidak bisa menaikan maupun menurunkan harga BBM.==> Padahal jelas2 yang ditulis dalam ayat tersebut yang dilarang adalah kenaikan BBM saja kalo menurunkan harga BBM ya boleh2 saja kan.

Kedua : adalah tentang pengesahan UU, UU dapat diajukan oleh DPR, Presiden dan DPD, dan semuanya melalui peninjauan presiden. untuk UU APBN yang mengajukan adalah Pemerintah dalam hal ini Presiden kepada DPR. sehingga pasti pembahasan RUU APBN 2012 hingga menjadi UU APBN 2012 melewati pengamatan presiden dan staffnya, sehingga jika sekarang ada salah satu pasal dalam UU APBN yang menyebabkan pemerintah didak dapat bekerja secara leluasa maka yang bodoh siapa? lah RUU yang ngajuin pemerintah sendiri kok protes dng hasil pemikirannya sendiri.

SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Anggara...Belanja_Negara

Sehingga KALO MASIH ADA CALON2 ANGGOTA LEGISLATIF ATAU CALON PRESIDEN 2014 YANG MASIH TOLOL DAN TIDAK MEMPERHATIKAN RAKYAT. BOIKOT SAJA PILPRES 2014.


All times are GMT +7. The time now is 12:08 PM.