Kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) terus berupaya menagih pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) dari pemerintah. Selain itu, para kontraktor menginginkan insentif berupa penghapusan PPN untuk fasilitas bersama (sharing facility) pada kegiatan hulu migas.
Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengungkapkan, pihaknya sudah membicarakan masalah terganjalnya klaim reimbursement PPN tersebut dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada Jumat dua pekan lalu (19/9). IPA pun berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengklaim, Menteri Keuangan akan meneliti terlebih dahulu masalah keterlambatan pengembalian PPN kepada para kontraktor migas. “Mudah-mudahan ada terobosan dalam waktudekat," kata dia kepada Katadata, Jumat lalu (25/9).
Selain menagih
pengembalian PPN, IPA juga meminta pemerintah menghapuskan pungutan PPN untuk fasilitas bersama. Menurut Lukman, PPN ini harus dihapus karena fasilitas produksi di dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) adalah milik negara. Jadi fasilitas itu bisa digunakan bersama kontraktor lain dan tidak perlu dibebani PPN. "Keuntungan (bagi) negara, fasilitas baru tersebut tidak perlu dibangun. Kalau bisa sharing, misalnya kirim gas dari satu point ke point yang lain bisa berbagi fasilitasnya," ujar Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk ini.
Sumber