Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyatakan masalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dihadapi 15 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi tidak bermasalah lagi. Jika ada kontraktor migas yang belum mendapat IPPKH, hal itu hanya terkait waktu pengurusan izin.
"Harusnya tidak ada masalah IPPKH. Kalau belum dapat berarti telat prosesnya," kata Siti Nurbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9).
Namun, dia menyatakan tidak mengetahui secara persis apakah perusahaan-perusahaan tersebut masih beroperasi atau tidak. Juga, status terakhir 15 KKKS tersebut. "Saya tidak ingat," ujar Siti Nurbaya.
Sebelumnya, Katadata mewartakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Februari lalu mengirimkan surat edaran kepada 58 KKKS. Isinya, semua perusahaan migas tersebut yang beroperasi di daratan (onshore) diminta menginventarisasi ulang wilayah kerjanya lalu mengajukan IPPKH ke Kementerian Kehutanan. Jika tidak melaksanakan peringatan ini, SKK Migas tidak bertanggung jawab atas segala risiko hukum, ekonomi, atau risiko lain yang dihadapi Kontraktor.
Sumber