Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 7th December 2010
blueparadise's Avatar
blueparadise blueparadise is offline
Super Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 5,258
Rep Power: 114
blueparadise has disabled reputation
Default Rawan Penyelewengan, Format Dana BOS Harus Diubah



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) didesak agar diubah format penggunannya. Pasalnya, format ini menimbulkan banyak penyelewengan keuangan.

"BOS terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya. Temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Jakarta atas tujuh SMP dan SD tentang kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar merupakan salah satu bukti adanya penyelewengan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah," ujar peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, Selasa (7/12).

Sebelumnya, pada tahun 2007, BPK RI juga telah menemukan adanya penyelewengan dana BOS pada 2.054 sekolah dari 3.237 sampel sekolah yang diperiksa. Nilai penyimpangannya kurang lebih Rp 28,1 miliar. Artinya, imbuh Febri, ada enam dari 10 sekolah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS pada tahun 2007. Rata-rata penyimpangan yang terjadi pun tercatat sebesar Rp 13,6 juta.

Febri menilai, penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah, salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga atas pengelolaannya. "Pengelolaan dana BOS pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS sebagaimana yang telah dibuat oleh Kemdiknas,"jelas Febri.

Sebagai contohnya, kewajiban mengumumkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) pada papan pengumuman sekolah ternyata tidak diikuti oleh sebagian besar sekolah. Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari.

Melihat fenomena ini, beberapa pekan lalu,Majelis Komisioner KIP (Komisi Informasi Pusat) telah memutuskan bahwa dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS adalah dokumen terbuka. Artinya, publik dapat mengakses dokumen tersebut apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Sehingga sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut.

"Putusan KIP ini merupakan faktor penting untuk mendorong transparansi pengelolaan dana BOS," jelas anggota Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) Jumono. Selain itu,imbuhnya, putusan ini diharapkan dapat memicu partisipasi orang tua murid lebih besar guna mengawasi pengelolaan dana BOS. Ia juga berharap, putusan ini bisa menjadi dasar hukum bagi orang tua murid untuk menelisik kejanggalan dalam pengelolaan seluruh dana publik di sekolah.

Untuk sosialisasi putusan KIP pada sekolah di seluruh Indonesia, ICW bersama KAKP menyerahkan salinan putusan KIP pada Kemdiknas. "Kemdiknas diharapkan memperbaiki kebijakan dan mekanisme pengelolaan dana BOS terutama terkait dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan
partisipasi warga dan orang tua murid dalam pengelolaan dana BOS,"jelas peneliti senior ICW, Ade Irawan.

Aliansi ini pun menyertakan beberapa poin penting yang harus diperbaiki oleh Kemdiknas. Di antaranya,Kemdiknas harus memasukkan putusan KIP terutama pada BAB VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi terutama pada Bagian A poin 5 tentang Pengawasan Masyarakat.

Menurut Ade, poin ini perlu diperbaiki dengan memberikan akses publik dan orang tua murid pada seluruh dokumen sekolah, terutama terkait dengan pengelolaan dana BOS. Selanjutnya, Kemdiknas dianggap perlu merevisi Permendiknas No. 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam aturan ini, Kemdiknas perlu meningkatkan substansi partisipasi Komite Sekolah dalam perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan dana sekolah.

Komite Sekolah,imbuh Ade, harus diberi kewenangan dan pengaruh dalam penetapan kebijakan strategis sekolah terutama dalam tiga aspek tersebut. Lantaran selama ini, kewenangan komite sekolah hanya pada penandatanganan laporan keuangan sekolah sebagai syarat dalam pencairan dana BOS setiap triwulan.

__________________



Reply With Quote
  #2  
Old 8th December 2010
JackAsh's Avatar
JackAsh JackAsh is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2010
Location: Jakarta,Indonesia
Posts: 321
Rep Power: 15
JackAsh sebentar lagi akan terkenalJackAsh sebentar lagi akan terkenal
Default

dana bos jd lahan korupsi
Reply With Quote
  #3  
Old 8th December 2010
theghel's Avatar
theghel theghel is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 39
theghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Guru
Default

perlukah di buat badan/lembaga yg mengawasi aliran dana BOS?
Reply With Quote
  #4  
Old 8th December 2010
antituhan's Avatar
antituhan antituhan is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Nov 2010
Location: KPK|Venue|GGS
Posts: 1,617
Rep Power: 370
antituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophetantituhan is Ceriwis Prophet
Default

hmm....banyak jug aya tingkat penyelewengannya??

btw bukannya disetiap sekolah itu ada yang namanya dewan sekolah ya???
kok mreka gk ngawasin??
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:19 AM.


no new posts