Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
mercusuar's Avatar
mercusuar mercusuar is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,797
Rep Power: 16
mercusuar mempunyai hidup yang Normal
Default Inilah Keputusan Sidang Isbat Tahun 1988-2011

[/quote]
Quote:





Setelah melakukan inventarisasi, melacak dan mengkompilasi sumber-sumber berita di sana-sini akhirnya data hasil Keputusan Sidang Itsbat yang diselenggarakan oleh Pemerintah cq. Kementerian. Agama RI dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama untuk penentuan awal bulan Ramadahan, Syawwal dan Zulhijjah selama 22 tahun ke belakang 1988-2011 akhirnya dapat disusun. Data ini tentunya masih memerlukan koreksi seandainya masih ada yang kurang tepat.



Namun demikian sekilas melihat hasil keputusan yang diambil nampaknya hampir semua data yang digunakan sebagai dasar penetapan istbat selain istikmal adalah klaim rukyat dan bukan hasil rukyat yang dapat dipertanggungjawabkan secara astronomis. Artinya hampir semua laporan rukyat yang diterima (tulisan RUKYAT berwarna merah) terjadi saat posisi hilal pada ketinggian di bawah limit visibilitas mata telanjang.



Nampaknya kejadian ini tidak bisa kita lepaskan dari anggapan yang berkembang di kalangan sebagian besar ahli rukyat di Indonesia yang menyatakan bahwa ketinggian 2� adalah batas di mana hilal mungkin bisa dilihat (imkanurrukyat). Padahal secara ilmiah sudah terbukti bahwa angka ini masih jauh (terlalu rendah) dari angka yang telah teruji secara astronomis yaitu dia atas 7� jarak antara Bulan-Matahari berdasarkan peneitian yang dilakukan oleh astronom Prancis, Andre Louis Danjon yang dikenal sebagai �Danjon Limit�. Semoga seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, anggapan ini akan mulai menipis sehingga dasar penetapan itsbat betul-betul dari laporan rukyat yang valid dan teruji kebenarannya secara astronomis.






[/spoiler][spoiler=open this] for Inilah Keputusan Sidang Isbat Tahun 1988-2011:
























Quote:





Data diambil dari berbagai sumber.



Sistem Hisab : Software Starrynight Pro Plus 6.04 oleh TIM RHI



Markas Hisab : Yogyakarta (Longitude: 110�24′ BT ■ Latitude: 7� 47′ LS ■ Altitude: 100 m)



Tinggi Hilal dihitung dari ufuk Hakiki (Astronomical Horizon) di kota Yogyakarta.



Keterangan warna MERAH untuk kolom:



Kolom Bulan : Terjadi perbedaan antara Imkanurrukyat dan Wujudul Hilal



Kolom Tangal Rukyat : Rukyat dilakukan sebelum terjadinya Ijtimak (Ijtimak bakdal Ghurub)



Kolom Hasil Isbat : RUKYAT = klaim rukyat diterima



imkan = diputuskan berdasarkan hisab (imkanurrukyat)



Kolom Keterangan : Biru = bermasalah



Merah = klaim rukyat diterima saat Hilal mustahil dirukyat menurut sains.



sumber :rukyatulhilal.org






[quote]





Tahun ini


Hilal Terlihat di Cakung dan Jepara, MUI: Itu Harus Ditolak



Jakarta - Dalam laporan ke kementerian agama (Kemenag) ada yang melihat hilal di Cakung, Jakarta Timur dan Jepara, Jawa Tengah. Namun bagi Majelis Ulama Indonesia, kesaksian itu harus ditolak. Kenapa?



Laporan tentang adanya kesaksian hilal terlihat yaitu di Kudus, Jepara, Jawa Tengah dan Cakung, Jakarta Timur. Padahal, sebelumnya dalam laporan yang disampaikan Kepala Badan Hisab Rukyat Kemenag mengatakan, hasil pengamatan rukyat di 96 lokasi menyatakan tak melihat hilal.



Sebanyak 30 lokasi diantaranya Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung Barat, Jambi, Sumatera Bara, dan Riau menyatakan tidak melihat hilal.



Bagi MUI, hal ini mustahil. Karena itu harus ditolak.



"Jika mustahil, tapi ada yang mengaku melihat harus ditolak," kata ketua MUI Ma'ruf Amin saat mengikuti sidang itsbat di kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/8/2011).



Dasar yang menjadi rujukan MUI adalah fatwa Pada tahun 2004 nomor 2 /2004, tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, sebagai penjembatan perbedaan diantara ormas-ormas Islam.



Dalam fatwa itu dikatakan awal Qomariyah bisa menggunakan hisab dan rukyatul hilal. Pada poin berikutnya MUI memutuskan supaya tidak terjadi perbedaan maka negaralah yang menjadi hakim untuk memutuskan kapan dimulai.



Fatwa MUI juga menegaskan bahwa seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.









Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:51 AM.


no new posts