Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
jonykebot's Avatar
jonykebot jonykebot is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2012
Posts: 1,797
Rep Power: 16
jonykebot mempunyai hidup yang Normal
Default "agan udah punya NPWP?" nih gan caranya??

langsung aja gan ke TKP. cekibrot




[/spoiler][spoiler=open this] for CARA:




Tata Cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP



1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:



a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;



b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing



2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:



a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;



b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing



c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang



3) ?Untuk Wajib Pajak Badan



a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT



b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;



c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal



d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang



4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :



a. Fotokopi KTP bendaharawan;



b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.



5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:



a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;



b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;



c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus



d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang



6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kimpoi tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar



7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus







Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :



1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:



a. Kartu NPWP



b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau



c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas



2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :



a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:



b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.



3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :



a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;



b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang











kalo ga mau ribet2 nih gan daftar via onlinenya http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do









Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:26 PM.


no new posts