Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
bakriegroup's Avatar
bakriegroup bakriegroup is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: May 2012
Posts: 4,192
Rep Power: 19
bakriegroup mempunyai hidup yang Normal
Default Meriam Bellina Lapor Polisi Dianiaya Hotman Paris

INILAH.COM, Jakarta - Artis senior Meriam Bellina Bamboe, melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ke Polda Metro Jaya, karena telah melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.



Meriam Bellina Bamboe mendatangi Sentral Pelayanan Kemasyarakatan Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (28/3/2012) sore, sekitar pukul 16.00 wib. Dalam laporan polisi bernomor LP/1065/III/2012/PMJ/Dit Reskrimum, Hotman Paris Hutapea diduga telah melakukan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.



Dalam laporannya, Meriam Bellina menjelaskan peristiwa penganiayaan terhadapnya, pertama kali terjadi pada 10 April 2009 di rumahnya yang terletak di komplek Permata Puri I Blok A.5 No. 4 RT. 001/009 Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok.



Saat itu dia baru saja pulang ibadah dari Gereja, saat tiba di rumah, ternyata Hotman sudah berada di rumah Meriam. Selanjutnya, Hotman melihat handphone Meriam dan langsung marah-marah, memaki, membanting badan Meriam serta mencekik leher, memukul dan menampar mukanya berkali-kali hingga tulang hidung pelapor retak, leher bagian kanan dan kiri luka dan telinga kanan keluar darah.



Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, membenarkan laporan itu. Dia mengatakan berdasarkan keterangan dari Meriam Bellina, hingga saat ini terlapor yakni Hotman Paris Hutapea, masih mengirim ancaman dan hinaan terhadap pelapor Meriam melalui sms dari nomor selulernya



"Sampai saat ini terlapor masih mengirim ancaman dan hinaan terhadap pelapor melalui SMS,..... ," ucapnya.





Atas laporan ini pengacara kondang itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan tidak menyenangkan dengan dijerat pasal 351 KUHP dan 335 KUHP Jo. Pasal 29 UU RI No. 11/2008 ITE. Hingga berita ini diturunkan, Hotman Paris belum memberikan konfirmasinya. [bay]

http://metropolitan.inilah.com/read/...a-lapor-polisi



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:34 AM.


no new posts