[/quote]
Quote:
Sudah benar-benar hancurkah bangsa ini? tidak ada moral dan hati nurani lagi. Bayangkan saja bocah umur 15 tahun mencuri sandal seorang Briptu (bukan Briptu Norman) dihajar lalu di hukum 5 tahun penjara. Begitu kejam kah hukum di Indonesia bagi orang-orang yang lemah?? Pantaskah seorang Briptu memukuli bocah 15 tahun ketika sandal nya di curi?? Seharusnya polisi itu menjadi panutan bukannya malah memburikan contoh negatif. Kalo sandal saya di curi, dan pencurinya ketahuan pasti saya hanya akan menceramahi dan memimbing pencurinya. Ini haruskah menggunakan otot?? haruskah sampai di hukum 5 tahun penjara?? Sedangkan di luar sana koruptor mencuri uang negara BERTRILIYUN, dapat dibelikan sandar 1 rumah, di biarkan begitu saja. Bagaimanakah nasip bangsa ini, MIRIS sekali
|
Quote:
Kasus pencurian sandal anggota polisi yang menjerat seorang siswa di Palu, Sulawesi Tengah, dan sedang bergulir di pengadilan terus mendapat reaksi. Bahkan, disejumlah daerah warga mendirikan posko untuk menghimpun sandal jepit yang akan diberikan kepada seorang polisi di Kota Palu.
Warga di kawasan Sedan-Sariharjo, Sleman, Yogyakarta, misalnya, menenteng sandal jepit layak pakai untuk disumbangkan ke posko sandal jepit. Ini adalah bentuk solidaritas warga terhadap AAL, seorang siswa SMK di Palu yang dituduh mencuri sandal seorang anggota polisi dan kini menjadi pesakitan di pengadilan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aksi yang sama juga berlangsung di posko pengumpulan sandal di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Posko yang dibuka Yayasan Sahabat Komunitas Pengamen Surakarta ini bertujuan untuk menerima sumbangak sandal jepit layak pakai sebagai pengganti alas kaki milik polisi yang dituduh dicuri AAL.
Aksi penggalangan sandal juga berlangsun di Palu. Aliansi Pemerhati Anak Sulawesi Tengah sepanjang Jumat (30/12) kemarin sudah mengkumpulkan seratus sandal. Menurut koordinator aliansi, aksi ini adalah untuk keadilan, keprihatinan, dan solidaritas terhadap AAL. Mereka bahkan menuntut proses hukum segera dihentikan dan AAL dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kasus pencurian sandal jepit dengan terdakwa AAL disidangkan 20 Desember lalu. Terdakwa yang dituduh mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi diancam hukuman lima tahun penjara. AAL membantah tuduhan tersebut. Saat ditangkap ia terpaksa mengakui perbuatannya karena ditekan dan dianiaya tiga anggota polisi yang menginterogasinya, termasuk Ahmad Rusdi.
|
Quote:
TS hanya mengungkapkan kekecewaan TS terhadap hukum di Indonesia, semoga suatu saat muncul pemerintah yang benar-benar peduli dengan rakyatnya dan rakyatnya pun mencintai dia, seperti yang terjadi di KORUT, jutaan warga bersedih ketika pemerintahnya meninggal dunia, bisakah itu terjadi di Indonesia?? hanya Tuhan yang mengetahui
|
[quote]
Kapolri Jendral Timur Pradopo tampaknya enggan mengomentari sejumlah warga yang menggelar aksi �Seribu Sandal untuk Kapolri�. Aksi ini sebagai bentuk kepedulian untuk mendukung bocah yang diancam 5 tahun penjara gara-gara mencuri sandal.
Ditemui usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara Pembukaan Perdagangan Saham 2012, Kapolri memilih tak banyak komentar. Ia menyerahkan proses kasus tersebut kepada pejabat polisi di Sulawesi Tengah. �Sekali lagi, kapolres dan kapolda sudah menyampaikan. Bahwa itu akan ada langkah-langkah lebih lanjut,� katanya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/1).
Saat wartawan mencecarnya dengan pertanyaan, Kapolri mengunci mulutnya rapat-rapat. Kapolri hanya menjawab dengan kalimat yang sama,"Akan ada langkah lebih lanjut," katanya.
Aksi 'Seribu Sandal untuk Kapolri' digagas sejumlah masyarakat sebagai respons atas ancaman hukuman kepada bocah berinisial AAL. Kasus itu bermula ketika bocah tersebut bersama kawan-kawannya melewati rumah kost seorang anggota kepolisian berpangkat Briptu. Melihat ada sandal jepit, bocah itu mengambilnya. Saat introgasi, AAL sempat mendapatkan penganiayaan.
Kasus ini pun berlanjut hingga ke meja hijau. AAL didudukan sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara. Atas peristiwa itulah, warga di beberapa wilayah menggelar aksi �Seribu Sandal untuk Kapolri�. Beberapa wilayah itu antara lain, Tangerang, Bekasi, Depok, Jakarta, dan Palembang.
"saya tunggu "tindak lebih lanjutnya" pak
[/spoiler][spoiler=open this] for
bocah alay:
emang bocah di kira dikasi bata ngaruh apa buat gue