FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Mengemis dan meminta-minta itu adalah perbuatan hina, kecuali untuk kemaslahatan umat atau agama Islam. Hukum asal meminta-minta adalah haram, dg beberapa dalil : �Dan janganlah kamu minta kpd manusia walaupun sedikit� (HR. Muslim 3/97) �Seandainya kamu mengetahui dosa yg diakibatkan meminta-minta, niscaya tidaklah seorangpun yg mau meminta sesuatu kpd orang lain.� (HR. An Nasa�i 5/99). Bahaya orang yg sering meminta : 1. menyakiti diri sendiri dan orang lain 2. Menjadi miskin jiwa dan harta. �Tidaklah seorang hamba membuka pintu untuk meminta-minta, melainkan Alloh membukakan baginya pintu kefakiran.� (HR. Ahmad 4/207) 3. Memasukkan diri sendiri ke api neraka. �Barang siapa meminta harta kpd manusia krn ingin mengumpulkan harta yg banyak, sesungguhnya dia meminta bara api neraka yg banyak. Silahkan kamu minta sedikit atau banyak.� (HR Muslim 598) 4. Dilanda kemiskinan dg tidak merasakan kepuasan. �Barang siapa membuka bagi dirinya pintu minta-minta tanpa kebutuhan yg mendesak, atau bukan krn kemiskinan yg tdk mampu bekerja, maka Alloh akan membukakan pintu baginya kemiskinan yg tidak terhitung lamanya.� (HR.Baihaqi). BILAKAH ORANG BOLEH MEMINTA ? �Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Robb kamu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.� (QS. Al An�am : 145) � Wahai Qobishoh! Sesungguhnya meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang diantara tiga macam, yakni orang yg menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian ia berhenti. Orang yg tertimpa musibah yg menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan orang yg ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga orang dari kaumnya yg mengetahuinya menyatakan, �Si fulan ditimpa kesengsaraan hidup.� ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu adalah haram dan orang yg memakannya adalah memakan yg haram.� (HR. Muslim 6/411, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban) Dari Ibnu Mas�ud, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, �Barangsiapa meminta-minta kepada manusia sementara ia memiliki kemampuan maka ia datang pada hari kiamat dengan bekas cakaran atau garukan di wajahnya�. Ada yang bertanya, �Apakah batas kecukupan itu ya Rasulullah?� Beliau berkata, �50 dirham atau emas yang seharga dengan itu.� [Shahih, Abu Dawud] Dari hadist tersebut, tertulis �Barang siapa meminta-minta sementara ia memiliki kemampuan�.� berarti, kalo emang gak mampu, boleh minta-minta�..tapi ada syaratnya Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, �Hai Qabishah, meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi tiga orang : Pertama seorang yang memikul tanggungan hamalah [hutang yang ditanggung dalam usaha mendamaikan 2 pihak yang bertikai], maka ia boleh meminta bantuan hingga ia dapat menutupi hutangnya kemudian berhenti meminta. Kedua, seorang yang tertimpa musibah yang meludeskan seluruh hartanya, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan, hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : �Si Fulan telah ditimpa kemelaratan�, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhannya. Selain dari 3 itu hai Qabishah, hanyal barang haram yang dimakan oleh si peminta-minta sebagai barang haram.� [HR Muslim 1044] boleh meminta-minta bila tidak punya makanan untuk siang dan malam Dari Sahl bin Hanzhaliyah, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda, �Barangsiapa meminta- minta sementara ia memiliki kecukupan maka sesungguhnya ia sedang memperbanyak bagian dari neraka. Ia [Sahl] bertanya, �Apakah batasan kecukupan itu wahai Rasulullah?� Rasulullah shalallahu alaihi wasalam berkata, �Sekedar kecukupan untuk makan siang dan makan malam.� [Shahih, Abu Dawud 1629, Ahmad IV 180-181.dari Rabi'ah bin Yazid dari Abu Kabsyah Al Alawi] sesuai UUD pasal 34 Bab XIV, fakir miskin seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah. ya, marilah bersama-sama kita berdoa, supaya saudara-saudara kita yang masihkekurangan, bisa dilimpahkan rezekinya oleh Allah SWT. dan semoga pemerintah dapat menanggulangi kemiskinan sesegera mungkin! Ok kawan! thx semoga bermanfaat jangan lupa untuk koment n di sundul biar banyak yang baca ![]() kalo berkenan sekalian rate bintang 5 ![]() ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|