Kasian sekali nasib mu sendal jepit[simpang siur berita sendal jepit asal palu]
MAAF KALO TRIT NYA MENGENAI SANDAL JEPIT LAGI,
ANE CUMA HERAN AJA,KENAPA PEMBERITAAN NYA ITU SIMPANG SIUR
TADI MAGHRIB ANE NONTON M*TRO TV -->SUARA ANDA ORTU "AAL" GAK TERIMA DDAN BANDING,BANYAK BGT TUH MASYRAKT KOMEN RESAH THD KASUS INI
TAPI LAIN MEDIA LAIN JUGA INFO NYA ,TADI PENASARAN BUKA INTERNET KETEMU BEGINIAN
[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for SuaraPembaruan:
Kasus Sandal Jepit, Orangtua Anjar Terima Vonis Hakim dengan Ikhlas
Kamis, 5 Januari 2012 | 11:10
[PALU] Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya memvonis bersalah terhadap Anjar Andereas Lagaronda alias AAL (15), dalam sidang mendengarkan putusan terakhir kasus AAL, Rabu (4/1) malam di Palu.
Majelis Hakim tunggal Romel F Tampubolon SH menyatakan, terdakwa AAL secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
AAL, yang merupakan siswa kelas 1 di SMK Negeri 3 Palu, dalam kasus itu, dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng.
Hakim Romel Tampubolon dalam putusannya menyatakan, AAL dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dengan pertimbangan usia terdakwa masih muda dan masih duduk di bangku sekolah.
Sedangkan barang bukti berupa satu pasang sandal jepit disita untuk dimusnahkan serta kepada terdakwa dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2.000 Yang memberatkan terdakwa, menurut Hakim, karena perbuatan yang dilakukan dilarang oleh undang-undang, dan mengakibatkan kerugian materil bagi saksi korban Briptu Ahmad Rusdi Harahap sekitar Rp 30.000.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan di persidangan, jujur dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta terdakwa masih muda dan berstatus pelajar.
Sementara itu, ayah AAL, Eberth Nicolas Lagaronda (55), yang ditemui SP secara terpisah di sela-sela persidangan menyatakan menerima putusan hakim dengan ikhlas, yang mengembalikan AAL kepada mereka, tanpa hukuman.
�Setelah mendengar apa yang dikatakan oleh hakim tadi, kami merasa senang dan merasa sudah adil putusan dari pada hakim karena AAL akan dikembalikan kepada kami sebagai orang tua untuk kami bina selanjutnya,� katanya.
Kendati begitu, lanjutnya, ia mempertanyakan kenapa fakta-fakta di persidangan, yang menunjukkan AAL tak terbukti samasekali mencuri sandal jepit tersebut, tak menjadi bahan pertimbangan.
�Fakta-fakta persidangan, termasuk peninjauan kembali oleh hakim ke lokasi kejadian pencurian, samasekali tidak berpengaruh terhadap putusan hakim,� kata Eberth
Sidang tersebut, diwarnai aksi unjukrasa massa yang tergabung dalam Front Penyelamatan Kedaulatan Rakyat (FPKR) Sulteng. Juga tampak Anggota Komnas Anak, Seto Mulyani dari Jakarta, hadir diantara massa pengunjukrasa.
Massa perwakilan dari sejumlah organisasi itu menuntut AAL dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengusut tuntas dan menyeret ke pengadilan oknum aparat Polda Sulteng yang diduga melakukan intimidasi, kekerasan dan penganiayaan fisik terhadap AAL.
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Terdakwa kasus pencurian sandal jepit milik Briptu Rusdi yakni AAL (15) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (4/01/2012) malam. Namun hakim tunggal Rommel F Tampubolon menghukum AAL dengan mengembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan.
Atas vonis tersebut, pengunjung yang memenuhi depan ruang sidang langsung berteriak kecewa. Bahkan, ada yang memaki hakim karena kasus.
Putusan tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah telah mencuri sandal jepit.
"Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," kata Rommel F Tampubolon.
Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengesampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL.
Atas vonis ini pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap.