FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Rangkap posisi hakim agung dengan jabatan publik lainnya dilarang oleh undang-undang. Bagaimana dengan Gayus Lumbuun yang belum mundur permanen dari kursi DPR padahal masuk nominasi kuat hakim agung? "Tidak ada larangan sebagai syarat bagi calon hakim agung dari Partai Politik, kecuali setelah menjadi Hakim Agung tentang rangkap jabatan," ujar Gayus dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (5/8/2011). Gayus juga menyitir UU tentang Mahkamah Agung Pasal 7 ayat (1) dan (2), UU No 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No 3 Tahun 2009. Sama sekali tidak ada ketentuan yg melarang seorang Hakim Agung nonkarier berasal dari partai politik. Syarat pendaftaran untuk menjadi hakim agung oleh KY pun menyebutkan individu tidak boleh rangkap jabatan jika diterima menjadi hakim agung. "Syarat pendaftaran calon Hakim Agung yang diterbitkan oleh KY pada nomer 12 menyebutkan, surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat membuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang merupakan onderbouw partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi Hakim Agung," terangnya. Desakan mundur permanen dari kursi DPR muncul dari MA dan KY. Ketua KY Eman Suparman dan Ketua MA Harifin Tumpa mengatakan seharusnya Gayus sudah mundur dari DPR ketika mengikuti rangkaian seleksi calon hakim agung. Sumber |
#2
|
||||
|
||||
![]()
udah keliatan banget neeh s gayus gila akan jabatan
mundur aja g rela apalagi dilengserkan ![]() |
![]() |
|
|