
1st August 2011
|
 |
Newbie
|
|
Join Date: Jun 2011
Posts: 22
Rep Power: 0
|
|
Marzuki Alie Resmi Dilaporkan ke BK DPR

Quote:
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie dilaporkan ke Badan kehormatan (BK) DPR atas pernyataanya seputar pembubaran KPK dan memaafkan koruptor. BK DPR didesak bertindak tegas terhadap wakil ketua dewan pembina PD ini.
"Bahwa pernyataan seorang Ketua DPR Marzuki Alie soal pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor benar-benar memprihatinkan. Sebagai anggota DPR Marzuki terikat kode etik, patut diduga Marzuki melanggar pasal 3 ayat (5) kode etik anggota DPR yang berbunyi "Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR," ujar juru bicara serikat pengacara rakyat, Habiburokhman, usai menyerahkan laporan ke BK DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/8/2011).
Pernyataan Marzuki yang mengusulkan KPK dibuabrkan dipandang menguntungkan koruptor. Selain itu, pernyataan itu juga bernada provokasi menyerang eksistensi KPK.
"Bahwa pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor jelas akan sangat menguntungkan koruptor di satu sisi dan sangat merugikan secara keseluruhan di sisi lain. Terus terang kami sangat khawatir kalau ide ini sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK," terang Habib.
Marzuki pun menonjolkan idenya sebagai wacana untuk diskusi. Karenanya Habib yakin Marzuki sungguh-sungguh melempar isu kontroversial itu.
"Perlu dicatat bahwa hingga hari ini Marzuki tidak pernah menyanggah ucapannya tersebut. Artinya Marzuki serius dengan ucapannya tersebut. Kami berharap BK DPR menjalankan fungsinya secara optimal. BK bisa mulai meminta klarifikasi Marzuki," jelasnya.
Ia berharap BK DPR menunjukkan nyalinya. Menghadapi Ketua DPR yang kerap dilaporkan ke BK DPR.
"Kasus ini harus dijadikan momentum bagi BK DPR untuk menunjukkan fungsinya secara optimal. Jangan menimbulkan kesan ada pihak yang kebal terhadap kode etik, siapapun orangnya termasuk Ketua DPR. Jika melanggar kode etik harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandas politisi Gerindra ini.
|
SUMBER
|