Jakarta - RUU usul inisiatif Baleg tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD akan disahkan menjadi menjadi RUU DPR. DPR RI, Selasa (19/7) ini menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2010-2011. Berdasarkan jadwal yang tertera di depan ruang Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, ada empat agenda yang akan diputuskan DPR RI hari ini.
Pertama, Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Kedua, Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ketiga, Penetapan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai mitra kerja Komisi III DPR.
Keempat, Pendapat Fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU DPR.
sumber