FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Secara esensi, tiga poin sudah sepakat dan lima lainnya hanya dari pemerintah yang belum sepakat. RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah memasuki babak-babak akhir pembahasan. Hingga Rabu (6/7), masih ada pembahasan yang belum menemukan titik temu, yakni tentang transformasi Badan Usaha Milik Negata (BUMN) asuransi, masing-masing PT Jamsostek, Askes, Taspen dan Asabri. Berikut ini adalah prinsip dan pokok-pokok pikiran tentang transformasi BUMN asuransi yang belum disepakati: Pertama, transformasi/peralihan tidak boleh menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak menghilangkah hak-hak normatif pekerja di 4 BUMN asuransi. Kedua, transformasi/peralihan tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di 4 BUMN asuransi. Ketiga, transformasi/peralihan tidak boleh membuat program yang diikuti peserta lama di 4 BUMN asuransi menjadi stagnan atau terhenti. Keempat, transformasi/peralihan satu peserta BPJS hanya membayar satu kali untuk setiap program yang diikuti. Kelima, transformasi/peralihan harus memiliki batasan waktu yang jelas. Keenam, transformasi/peralihan dikawal oleh direksi 4 BUMN asuransi, yang koordinator pengawasannya ditunjuk langsung oleh pemerintah. Ketujuh, transformasi/peralihan tidak boleh membatalkan investasi yang sudah berjalan sesuai kewenangan yang berlaku. Kedelapan, transformasi/peralihan yang berlanjut dalam proses pengalihan aset dari dana jaminan sosial yang ada di 4 BUMN asuransi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Hingga Rapat Kerja (Raker) Panitia Kerja (Panja) BPJS Selasa (5/7) malam, baik DPR maupun pemerintah sudah sama-sama sepakat untuk menyetujui esensi dari tujuh (dari delapan) pokok pikiran transformasi. Hanya poin 5 yang masih belum disepakati oleh pemerintah. sumber |
![]() |
|
|