Quote:
Imigrasi Cegah Panji Gumilang Pergi ke Luar Negeri
|
Jakarta - Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) sudah memberlakukan penundaan berpergian ke luar negeri atas nama tersangka kasus pemalsuan dokumen Panji Gumilang.
Paji Gumilang - inilah.com/Ardhy Fernando
"Berlaku sampai 20 hari ke depan sejak ditetapkan pada 4 Juli lalu," jelas Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Herawan Sukoaji ketika dikonfirmasi, Rabu (6/7/2011).
Herawan mengaku pihaknya menerima surat permohonan penundaan yang sifatnya berupa tembusan dari Bareskrim Mabes Polri pada 4 Juli, sekitar pukul 18.00 WIB. Surat itu utamanya diajukan kepada Kejaksaan Agung yang nantinya baru diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Panji Gumilang yang berlaku untuk enam bulan.
Meski sifatnya penundaan, ditegaskan Herawan, dengan diberlakukannya maka sudah bisa mencegah pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu untuk berpergian ke luar negeri.
"Meski penundaan kita sudah bisa mencegah yang bersangkutan (Panji Gumilang) agar tidak pergi ke luar negeri, jika suatu saat yang bersangkutan diketahui ada di bandara dan dengan berkoordinasi dengan kepolisian setempat," papar Herawan.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan bekas pengikut Panji, Imam Supriyanto.
(Sumber)