Pemerintah tengah berkejaran dengan waktu, Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna memayungi keterbukaan data keuangan untuk keperluan perpajakan harus selesai pada Mei 2017. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan Perppu dalam proses finalisasi.
“Hari ini dibahas lagi dengan Setkab untuk memfinalkan materi Perppu itu," kata dia usai menghadiri Peluncuran Skema Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional oleh BLU LMAN di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (4/4). Meski begitu, menurut dia, Perppu tersebut belum akan rampung pada bulan ini. (Baca juga: Ditjen Pajak Bidik Rp 4.000 Triliun Harta di Luar Negeri Lewat AEoI)
Menurut Hadiyanto, pemerintah juga sudah berkonsultasi dengan organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD) mengenai draf Perppu tersebut. Konsultasi diperlukan sebab Perppu tersebut memang dibuat untuk mengikuti kerja sama global antarnegara anggota OECD.
Kerja sama yang dimaksud yaitu pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan. Salah satu data yang dipertukarkan yaitu data keuangan. "Yang dipastikan (draf Perppu) ini kami sudah peroleh tanggapan dari OECD," ujarnya. Sayangnya, ia tak menjelaskan detail tanggapan dari OECD tersebut.
Baca Selengkapnya ==> Data Keuangan