Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 22 bank dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) gross di atas lima persen pada Januari 2017. Rasio tersebut di atas rata-rata NPL industri yang sebesar 3,09 persen. Langkah restrukturisasi kredit pun dilakukan bank terutama untuk sektor pertambangan dan industri pengolahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyebut, 22 bank yang dimaksud berasal dari kategori modal yang beragam. Sebanyak lima bank berasal dari kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I atau yang bermodal inti kurang dari Rp 1 triliun. Sebanyak 11 bank dengan kategori BUKU II atau yang bermodal inti Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun.
Sisanya, sebanyak enam bank berasal dari kategori BUKU III atau yang bermodal inti antara Rp 5 triliun-Rp30 triliun. Jumlah ini meningkat dibanding akhir 2016 lalu. Ketika itu, hanya 19 bank yang tercatat memiliki NPL di atas lima persen.
“NPL gross-nya di atas 5 persen. Tetapi sudah dibentuk pencadangan sehingga semuanya sudah di bawah lima persen jauh,” kata Nelson usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (29/3).
Baca Selengkapnya ==> Rasio Kredit