Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan semua hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA. Alasannya, riset yang dibuat bank asal Amerika Serikat (AS) tersebut dianggap mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Setahun sebelumnya, riset JP Morgan juga pernah memantik amarah pemerintah.
Keputusan pemerintah mengakhiri hubungan tersebut telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada JP Morgan melalui surat bertanggal 17 November 2016. Menindaklanjuti hal itu dan sesuai hasil rapat pada 1 Desember 2016, diputuskan pula pengakhiran kontrak kerja sama antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan JP Morgan sebagai bank persepsi.
Alhasil, JP Morgan tidak boleh lagi menerima setoran penerimaan negara Indonesia dari siapapun. “Pemutusan kontrak kerja sama ini berlaku efektif per 1 Januari 2017,” kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dalam suratnya bertanggal 9 Desember 2016 kepada Direktur Utama JP Morgan di Jakarta, yang salinan suratnya beredar di kalangan wartawan pada Senin (2/1) ini.
Baca Selengkapnya ==> JP Morgan