Masalah tunggakan gaji bulan Oktober 2016 karyawan PT Energi Mega Persada Tbk hingga kini belum bisa teratasi. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku kesulitan membantu mencarikan solusi permasalahan tersebut.
Kepala Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus mengatakan, gaji karyawan memang termasuk dalam komponen cost recovery atau biaya talangan kontraktor migas yang diganti oleh pemerintah. Pembayaran cost recovery ini dilakukan bukan dalam bentuk dana tunai, melainkan bagi hasil minyak atau gas.
Cost recovery ini telah diberikan pemerintah dan dimasukkan dalam produksi minyak siap jual (lifting) bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dengan begitu, "kewajiban KKKS terhadap karyawan dan vendor itu urusan KKKS. SKK Migas hanya mengontrol melalui audit bersama BPK dan BPKP," kata dia beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya ==> Gaji Karyawan