Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th March 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ahok: Pak Yusril, Enggak Usah Fitnah Saya Mau Gusur Makam Habib



Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama wawancara wartawan seusai peresmian ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap Yusril Ihza Mahendra telah memfitnahnya dengan menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar makam keramat yang merupakan makam Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus, di Luar Batang, Jakarta Utara. "Makanya saya bilang, kalau mau lawan saya, kan Pak Yusril orang hukum, pakai hukumlah, enggak usah pakai isu membangkitkan opini atau fitnah saya mau menggusur makam Habib," kata Basuki atau Ahok, di Balai Kota, Senin (28/3/2016).
Ahok mengingatkan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu untuk lebih berhati-hati berbicara.
Sebab, lanjut dia, fitnah itu nantinya dapat memengaruhi masyarakat.
"Makanya nanti orang lama-lama bisa ribut gara-gara ada bekas pejabat, Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang dulu kampanye pengin mengganti sila pertama Pancasila," ujar Ahok.
"Jadi tolong jangan pakai fitnah bilang Ahok mau gusur makam, itu bahaya. Jadi Pak Yusril tuh sayang, profesor kayak begitu tuh, sayang," kata Ahok lagi.
Yusril sebelumnya mengaku secara resmi ditunjuk warga sebagai kuasa hukum.
Kata Yusril, warga mengeluh karena menerima surat dari Camat Penjaringan yang isinya meminta agar warga pindah dan akan direlokasi ke rumah susun.
Sebab, sebagian rumah dan bangunan di sana tidak memiliki sertifikat hak milik atau hak guna bangunan.
Yusril menyebut kampung Luar Batang sebelumnya dikuasai Belanda melalui Eigendom Verponding atau hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat.
Ketika Eigendom Verponding habis pada tahun 1958, warga diberikan waktu selama tiga tahun untuk mengurus kepemilikan.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:14 AM.


no new posts