Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan saat ini proses perizinan usaha sektor minyak dan gas bumi sudah bisa selesai dalam 15 hari. Masih lebih lama dari waktu yang pernah dijanjikan kementerian tersebut, yakni maksimal tujuh hari.
"Izin yang sudah lengkap dari usulan sampai izin keluar rata-rata hanya dibutuhkan waktu 10-15 hari, dengan syarat izinnya sudah lengkap," ujar Direktur Jenderal Migas
Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja di Gedung ESDM Jakarta, Senin (28/9).
Wiratmaja mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mempercepat proses perizinan migas. Saat ini Kementerian ESDM telah melakukan penyederhaan perizinan migas menjadi 42 izin. Pada 2011 investor migas harus mengurus 104 izin di kementerian tersebut. Izin ini kemudian dirampingkan menjadi 52 pada 2012.
Setelah disederhanakan, Kementerian ESDM melimpahkan semua perizinan ke BKPM dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelimpahan ini dilakukan bertahap selama tiga bulan. Saat ini sudah 30 perizinan yang dilimpahkan, menyusul awal bulan depan 12 perizinan lagi.
Menurut Wiratmaja, saat ini sekitar 15-30 investor migas datang ke ruangan PTSP di BKPM. Investor tersebut ada yang hanya sekadar bertanya-tanya, ada juga yang mengajukan permohonan izin untuk berinvestasi.
Sumber