FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
i
![]() Presiden Joko WIdodo (kedua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) menerima Ibu Mursida (kedua kiri) Orang tua Muhammad Arsyad (MA) tertuduh pelaku penghinaan kepada presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, (1/11). (Antara/Setpres/Muchlis) Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai wajar dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut JK, di negara manapun, presiden selaku kepala negara harus memang dihormati. "Jadi, kalau memaki atau menghina presiden tentu fungsi pemerintahan terkena. Jadi wajar saja (dihidupkan kembali pasal penghinaan presiden)," kata JK, Senin (3/8). Ia menjelaskan pasal penghinaan terhadap presiden memang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas permintaan judicial review dari Eggy Sudjana. Lebih lanjut JK mengatakan proses dari penghidupan pasal tersebut masih panjang karena baru diajukan rancangannya ke DPR. Oleh karena itu, JK tidak mengkhawatirkan jika ada penolakan oleh DPR. Seperti diketahui, dalam 786 Pasal RUU KUHP yang diajukan ke DPR, pemerintah menyelipkan satu pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden. Padahal, pasal tersebut sudah dihapuskan oleh MK dalam putusannya terhadap judicial review atas Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden yang diajukan praktisi hukum Eggy Sudjana pada tahun 2006 lalu. Pasal tersebut adalah Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV" Kemudian, Pasal 264, yang berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," |
![]() |
|
|