FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() lustrasi Taksi Uber (Bloomberg) Jakarta - Aplikasi Uber yang digunakan untuk mendapatkan jasa penyewaan mobil diklaim tidak melanggar aturan apapun. Klaim tersebut disampaikan Perkumpulan Perusahan Mobil Rental Indonesia (PPRI) yang bekerja sama dengan Aplikasi Uber atau yang disebut Taksi Uber. Ketua PPRI, Hendric Kusnadi meyakini pihaknya maupun Uber tidak melanggar aturan lalu lintas maupun transportasi umum. Keyakinan tersebut lantaran mobil-mobil yang digunakan PPRI dan didaftarkan ke dalam sistem aplikasi Uber tidak termasuk angkutan umum. Dikatakan, mobil-mobil tersebut merupakan mobil pribadi yang biasa digunakan pihaknya dalam menjalankan bisnis mobil rental. "Ini bukan angukatan umum, mobil Uber ini yang jalan adalah mobil rental, dimana rental ini memang sudah punya bisnis menyewakan mobil," kata Hendric dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (24/6). Dengan menggunakan mobil sewaan, Hendric enggan menyebut Uber Taksi sebagai angkutan umum. Menurutnya, usaha yang dijalankannya tergolong angkutan khusus. Hal itu lantaran untuk dapat menggunakan jasa mobil sewaan ini, pelanggan diharuskan mengunduh aplikasi Uber di ponsel pintar mereka dan mendaftar. Tak hanya itu, pelanggan diharuskan membayar jasa mobil sewaan menggunakan sistem kartu kredit. "Jadi bukan mobil yang bisa diberhentikan di pinggir jalan atau dipesan menggunakan layanan call centre," katanya. Hendric mengatakan, Uber hanya sebuah aplikasi yang menghubungkan pengusaha mobil rental dengan para pelanggan. Hendric menjamin perusahaan mobil rental yang tergabung dalam PRRI merupakan perusahaan yang memiliki izin. Demikian juga dengan mobil yang digunakan dan sopir yang dipekerjakan. Namun, Hendric mengakui belum mengetahui perizinan untuk aplikasi Uber yang bekerja sama dengan pihaknya. "Kita yakin tidak tabrak regulasi karena kami ini mobil rental. Lengkap seperti ijin rental lainnya. Namun, untuk Uber tentunya dia belum tahu masuknya kemana. Seperti apa proses ijin yang harus dilakukan Uber agar bisa bekerja dan beraktifitas di Jakarta atau di luar Jakarta dengan tenang," ungkapnya. Meski demikian, Hendric menegaskan, pihaknya menjamin keamanan, dan kenyamanan para pelanggan. Dikatakan, dengan sistem yang terdapat dalam aplikasi Uber, pelanggan memberikan penilaian mengenai pelayanan para sopir. "Sejauh ini tidak ada keluhan yang aneh-aneh, seperti menurunkan penumpang sembarangan, atau ogah menerima penumpang yang sudah menggunakan aplikasi Uber," katanya. Aktifitas Taksi Uber ini belakangan menjadi pro dan kontra. Organda menyebut Taksi Uber bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Nomor 5 tahun 2014, terkait angkutan umum. Hal itu lantaran Taksi Uber merupakan kendaraan pelat hitam dengan perizinan yang tidak resmi, namun menggunakan sistem pembayarannya melalui aplikasi per kilometer, semacam argo. Tak hanya itu, Taksi Uber dinilai menjalankan usaha secara tidak fair karena tidak membayar pajar. Atas berbagai sangkaan tersebut, Organda melaporkan Taksi Uber kepada Polda Metro Jaya. Menindaklanjuti laporan ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI menjaring lima mobil taksi Uber berikut sopirnya, lantaran tak mengantongi izin beroperasi pada Jumat (19/6) lalu. |
![]() |
|
|