Jakarta - Dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di DKI Jakarta, semakin kuat. Dari hasil penyidikan polisi, 49 perusahaan yang memenangkan lelang tersebut ternyata tidak memenuhi kualifikasi.
"Empat puluh sembilan perusahaan ini hanya dipinjam pakai nama, tetapi sebenarnya mereka tidak memiliki kemampuan teknis dan administrasi," ungkap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra saat dihubungi detikcom, Kamis (19/3/2015).
Ajie menyebutkan, ke 49 perusahaan tersebut mendapatkan komisi atas pinjam pakai nama dalam proyek lelang UPS tersebut.
"Perusahaan-perusahaan ini mendapat komisi sebesar Rp 54 juta untuk masing-masing perusahaan," tambahnya.
Lalu siapa yang meminjam pakai nama 49 perusahaan tersebut?
"Ada oknum-oknum yang pinjam, pihak swasta yang bermain," jawabnya.
Saat disinggung soal distributor apakah juga terlibat dalam permainan tersebut, Ajie menjawab diplomatis. "Kita lihat dari perkembangan penyidikan, dia (distributor) kan kasih surat dukungan," tutupnya.