FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Halaman 1 dari 2
![]() Jakarta -Industri asuransi tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya pertumbuhan ini tidak lepas dari beberapa masalah antara nasabah dan perusahaan asuransi. Maka dari itu dibentuklah Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Badan ini punya fungsi menyelesaikan persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak. "Kami tahu citra perusahaan asuransi itu tidak bagus. Agen datang saat tenang dan menghilang saat nasabah butuh klaim. Begitu citranya," kata Ketua BMAI Frans Lamury dalam seminar nasional, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2015) Ada tiga tahap yang dilakukan oleh BMAI. Pertama adalah mediasi. Biasanya kedua belah pihak akan dipertemukan untuk dicarikan solusi yang terbaik dan dalam waktu cepat. "Kami mendengarkan keluhan kedua pihak agar bersepakat atas sengketa mereka. Apakah klaim harus dibayar atau tidak, itu diputuskan," jelasnya. Kedua adalah proses ajudikasi atau pengadilan sederhana. Kasus ini hanya untuk persoalan dengan nominal Rp 500 juta untuk asuransi jiwa dan Rp 750 juta untuk asuransi umum. "Dalam proses ajudikasi kami tidak meminta pungutan bayaran apapun," ungkap Frans.Next Halaman 12 Next (mkl/ang) |
![]() |
|
|