|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mensahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, yang dipimpin oleh Agung Laksono. Pengumuman ini dibacakan langsung oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly. "Kami mengambilnya secara cermat dan saya juga meminta pandangan staf saya supaya daya dapat memiliki dasar hukum yang jelas. Saya sudah laporkan kepada pimpinan saya," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3). Dalam suratnya, Yasonna mengatakan, keputusannya mensahkan DPP Golkar kubu Agung berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015 Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Sesuai putusan Mahkamah Partai juga, Yasonna mengatakan, pihaknya meminta Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono untuk mengakomodir kader-kader partai yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). "Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2011 atas perubahan atas UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik," ujarnya. Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|