Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd February 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Yusril: PN Jakpus Tolak Gugatan Golkar Kubu Agung Laksono






Jakarta - Kuasa hukum Golkar kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, berkicau soal kemajuan proses gugatan Kubu Agung Laksono di PN Jakarta Pusat. Menurut Yusril, majelis hakim menolak dalil yang diajukan elite Golkar kubu hasil Munas Jakarta itu.

"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham dkk. yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk, dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm," kata Yusril lewat twitter, Seni (2/2/2015).

Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk. Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.

"Sebab berdasarkan pasal 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya statemen Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah. Dengan statemen Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi," papar Yusril.

Namun demikian hakim berpendapat bahwa statement Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua Mahkamah Partai.

"Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA. Kuasa hukum Agung Laksno katakan akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap," kata Yusril.

"Dengan putusan ini, saya dkk selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham dkk akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar. Di PN Jakbar, DPP Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar. Menggugat keabsahan munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai ketum Partai Golkar tandingan," pungkasnya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:43 AM.


no new posts