Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th March 2015
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Dinegara ini ‘Ngebut’ dendanya Tembus Rp 776 Juta


Sesuatu yang berbeda dihadirkan pemerintah Finlandia untuk memberi efek jera bagi para pengendara yang kerap melanggar batas kecepatan. Dimana untuk membuat para pengendara kapok, di negara tersebut menerapkan denda tilang yang terbilang ‘gila’.

Sebagai bukti nyatanya seperti yang terjadi kepada pengusaha bernama Reima Kuisla yang pasti menjadi pelajaran bagi warga disana.

Kala itu Kuisla harus berurusan kepada pihak berwajib, karena kendaraan yang dipacunya menembus kecepatan 103 km/jam di zona kecepatan 80 km/jam. Alhasil membuat Kuisla dihentikan oleh polisi saat menuju Bandara Teboil.

Ketika dihentikan pihak aparat, Kuisla sempat melawan dengan menyatakan bahwa aksinya itu sengaja dilakukannya setelah melihat truk didepannya yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Walaupun akhirnya menerima ditilang, Kuisla jengkel karena polisi dinilai ‘pilih kasih’. Sebab, sang pengemudi truk, yang notabenenya juga melanggar justru dibiarkan lolos.

Tidak sampai disitu saja, ketika Kuisla melihat nominal pada surat tilang tersebut. Sontak membuat Kuisla geram, dimana polisi menghukum Kuisla untuk membayar Rp 776 juta. Pastinya, ia pun tak terima dan melampiaskan kekecewaannya melalui akun media sosial Facebook.

“Finlandia bukanlah negara yang memungkinkan orang berpendapatan tinggi dan kaya untuk hidup,” tulis Kuisla.

Sekedar informasi, di negara Finlandia diketahui memang memiliki aturan yang cukup unik untuk membuat kapok pengendara nakal. Dimana mereka menetapkan denda sebesar 1/60 dari penghasilan kotor bulanan bagi siapapun yang melanggar.

Dengan peraturan tersebut, membuat Kuisla yang memiliki penghasilan 6,5 juta euro pada 2013 dan melanggar aturan kelompok kedepalan, praktis dia harus membayar denda senilai 54.024 euro atau Rp 776 juta.

Sumber

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:31 AM.


no new posts