
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan roda empat terjebak kemacetan panjang di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2014). Pemprov DKI Jakarta mendukung gagasan Polda Metro Jaya untuk membatasi penggunaan mobil hanya diperbolehkan pada akhir pekan dan pembatasan mobil melalui usia. Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
JSepekan terakhir bukan waktu yang membanggakan bagi Jakarta. Mengapa? Majalah The Economist menobatkan Jakarta sebagai kota paling tidak aman. Adapun produsen minyak pelumas Castrol menempatkan Ibu Kota sebagai kota dengan lalu lintas terburuk di dunia.
Kacaunya jalanan di Jakarta jelas bukan cerita baru. Kemacetan terasa kian parah dari hari ke hari, membuat warga Ibu Kota juga makin frustrasi di jalanan.
Awal pekan ini, warga Jakarta dihebohkan aksi seorang pengendara mobil bernama Huibert A Wenas. Melalui sejumlah video yang diunggahnya sendiri di Youtube, terlihat bagaimana Wenas begitu jengkel dan marah kepada pengguna jalan lain di tengah
kemacetan Jakarta.
Wenas dengan mobilnya, Suzuki Vitara putih yang diberi nama Ichiro, berkali-kali ”menindak” pengendara yang ia nilai berperilaku bodoh di jalan. Wenas antara lain berurusan dengan mobil yang melaju di bahu jalan tol, menyerobot lajur, serta metromini dan truk yang melawan arus.
Video-video Wenas ini menjadi topik pembicaraan hangat. Rabu (4/2) siang, Wenas bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan setelah dicari-cari polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, apa yang dilakukan Wenas itu tak bisa dibenarkan secara hukum. ”Apa yang dilakukannya dapat menimbulkan pidana baru, dapat memicu terjadi pengeroyokan dan perkelahian,” katanya.
Wenas dikenai sanksi hukum, yakni diberi surat tilang. Ia juga membuat pernyataan minta maaf sekaligus janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.