FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Bersaksi Tanpa Izin Kapolri, Susno Langgar Kode Etik
Aprizal Rahmatullah - detikNews ![]() Susno Duadji Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji membenarkan kehadirannya dalam persidangan Antasari Azhar tanpa seizin dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Langkah Susno tersebut bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik Kepolisian. "Dalam rangkaian peristiwa tadi, kalau dikaitan dengan ketentuan, itu bisa menyalahi aturan yang berlaku. Dalam kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disipilin atau kode etik," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang. Hal itu disampaikan dia saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2010). Menurut Erward, semua anggota Polri tanpa kecuali wajib mematuhi peraturan. Aturan itu termasuk ketentuan mengenai jam kerja, mematuhi tugas, dan menjaga kehormatan diri sendiri serta bangsa dan negara. Dikatakan dia, Polri segera melakukan tindakan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Susno. Dia pun meminta masyarakat untuk percaya terhadap tindakan tegas Polri yang akan diterapkan kepada Susno. "Percayakan kepada kami secara internal agar bisa menyelesaikan sebaik-baiknya. Kami punya aturan dan mekanisme yang bisa kita berlakukan untuk semua anggota tanpa kecuali. Artinya harus ditanya dan diperiksa," tandas Edward. Sumber detikNews : Bersaksi Tanpa Izin Kapolri, Susno Langgar Kode Etik |
![]() |
|
|