Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Property > Rumah

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th November 2014
surya93 surya93 is offline
Member
 
Join Date: Nov 2014
Posts: 57
Rep Power: 0
surya93 mempunyai hidup yang Normal
Default Cara Menghitung Harga Jual Rumah/Properti

Kondisi: Baru
Harga (Rp): 2500000
Lokasi: Jawa Timur


Menentukan bandrol harga jual rumah dapat dilakukan dan ditentukan dengan beragam cara. Biasanya, orang saat ingin beli tanah serta rumah yaitu dengan mengkalkulasi luas tanah serta bangunan. Lalu dikalikan dengan bandrol harga per m persegi sesuai sama standard Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau bandrol harga market daerah dimana rumah itu ada. Kami coba memberi simulasi simpel untuk memastikan bandrol harga jual suatu tempat tinggal.
Tujuan utama mengetahui bandrol harga tanah serta rumah yaitu untuk mengkalkulasi aset property atau juga sebagai basic untuk lakukan kesepakatan kontrak pembangunan dengan kontraktor atau pemborong. Diluar itu, untuk mengkalkulasi cost ubah rugi bila terserang gusuran, estimasi keuntungan berapakah lama balik modal usaha, hindari pihak penjual yang tawarkan dengan bandrol harga tak lumrah, serta tahu nilai aset tanah atau rumah yang bakal dibeli nanti.
Misal sederhananya seperti ini, kita mempunyai rumah jenis 36/60. Makna jenis rumah ini yaitu luas bangunanya 36 m persegi serta luas tanahnya 60 m persegi. Ukuran tanahnya yaitu 6 m kali 10 m, sedang ukuran bangunan yaitu 6 m kali 6 m. Jika belum tahu luas bangunan serta tanahnya jadi butuh mengkalkulasi lewat cara simpel terlebih dulu. Kurang lebih deskripsinya seperti ini ;
a. Luas tanah = 6 m kali 10 m = 60 m persegi
b. Luas bangunan = 6 m kali 6 m = 36 m persegi
Tetapi jika kita sudah mengetahui luas tanah serta bangunan, jadi langkah pertama yaitu mencari tahu bandrol harga unit per m persegi. Langkahnya dengan mengkalkulasi dari NJOP yang umumnya tercantum pada Pajak Bumi serta Bangunan (PBB) atau memonitor perubahan bandrol harga jual bangunan di seputar rumah yang bakal dibeli itu. Contihnya kita peroleh data seperti berikut ;
a. Bandrol harga tanah = Rp1. 000. 000, 00 per m persegi
b. Bandrol harga bangunan = Rp2. 000. 000, 00 per m persegi
Jadi bandrol harga tanah serta bangunan yaitu dengan cara umum bisa diketemukan seperti ini ;
a. Keseluruhan bandrol harga tanah = 60 m2 kali Rp1. 000. 000, 00 per m2 = Rp60. 000. 000, 00
b. Keseluruhan bandrol harga bangunan = 36 m2 kali Rp2. 000. 000, 00 per m2 = Rp72. 000. 000, 00
Penghitungannya, keseluruhan bandrol harga rumah Rp 60. 000. 000, 00 + Rp72. 000. 000, 00 = Rp132. 000. 000, 00. Untuk pembelian tanah serta rumah, kami anjurkan Anda mendatangi Petinggi Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Demikian simulasi sederhananya atau Anda dapat memakai langkah lain untuk mengalkulasi bandrol harga jual tanah serta bangunannya saat sebelum dibeli, umpamanya bertanya pada RT/RW/Lurah/Kecamatan setempat. Jika misal Rumah Dijual Surabaya maka bertanyalah kepada Kantor Kecamatan setempat di Surabaya. Sekian yang dapat kami jelaskan.
Sumber: http://makeawishtonight.blogspot.com...hproperti.html

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:19 AM.


no new posts