Menduduki jabatan sebagai direksi perusahaan merupakan sebuah kebanggaan tentunya. Selain posisinya tergolong decision maker dan orang yang paling dihormati di perusahaan, juga gaji dan fasilitas tentunya bagus.
Namun menjadi direktur tidaklah gampang dan enak, gaji yang tinggi dan fasilitas yang mewah tentulah sebanding dengan tanggung jawab yang besar yang diemban. Direktur perusahaan bertanggung jawab secara pribadi bila perusahaan mengalami kerugian karena kelalaiannya. Artinya bila perusahaan rugi maka seorang direktur siap bila harta pribadinya diambil perusahaan.
Contoh kasus yang pernah amsuk dalam pengadilan sebagai berikut :
- Direktur PT Greatstar Perdana Indonesia menyebabkan perusahaan pailit karena kelalaiannya dan tidak meminta persetujuan komisaris.
- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum direksi PT. Evergreen Printing Glass karena kelalaiannya dalam akta pendirian perusahaan yang belum ada persetujuan Menteri Kehakiman.
Namun kasus tersebut di atas tentunya tidak akan menjadi tanggung jawab direksi bila direksi perusahaan dilindungi oleh Asuransi Director & Officers Liability. Dimana tanggung jawab ganti rugi akibat kelalaian direksi tersebut dialihkan kepada perusahaan asuransi. Jadi seorang Direksi tidak perlu lagi khawatir harta pribadi akan disita perusahaan bila terjadi kelalaian dan juga biaya perkara di pengadilan, karena dengan D&O Liability Insurance ini maka asuransi yang akan menanggung baik ganti rugi yang ditimbulkan maupun biaya perkara di pengadilan.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami PT. Asuransi Central Asia dengan Gaby di nomor 08567177306 atau kunjungi web: www.mitraca.com atau www.asuransitanggunggugat.com