FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih beranggapan pihaknya tidak memiliki kompetensi untuk memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan atau menunda penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum yang diduga melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra.
Meski demikian, MK berjanji akan tetap memberikan rasa keadilan bagi Yusril. Bahkan, MK akan terus mempelajari kemungkinan adanya celah hukum untuk memberikan rasa keadilan tersebut dalam perkaranya. Ketua MK Mahfud MD menyatakan hal itu, saat ditanya pers, seusai menghadiri Konvensi Persatuan Hubungan Masyarakat (Perhumas) 2010 di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (21/7/2010). Sebenarnya, hingga sekarang itu (permintaan Yusril) tidak menjadi kompetensi MK. Sampai sekarang ini, MK tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Agung. Namun, MK akan mempelajari apakah ada kemungkinan celah hukum untuk hal itu. Akan tetapi, bagaimana pun Yusril harus diberi keadilan," tandasnya. Menurut Mahfud, MK akan memutuskan perkara gugatan Yusril dengan seadil-adilnya. Karena ada dua kasus yang diajukan Yusril, meskipun perkaranya hanya satu. "Perkara pertama, yakni pengujian Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Perkara kedua, yaitu kasus dijadikannya Yusril sebagai tersangka dalam dugaan kasus Sisminbakum," tambahnya. Sebelumnya, Mahfud diminta komentarnya soal permohonan penundaan penghentian atau penundaan penyidikan kasus korupsi Sisminbakum yang diajukan Yusril kepada majelis hakim dalam sidang perdana permohonan uji materi Pasal 22 Ayat 1 Huruf (d) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di MK, Jakarta, Kamis (15/7) lalu. Penundaan penyidikan diharapkan Yusril dilakukan MK hingga uji materi terhadap UU Kejaksaan itu selesai dilakukan. Yusril sebelumnya mengatakan, putusan sela diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya. (Kompas, 16/7). Tentang gugatan Yusril, Mahfud mengakui sejak sidang MK, Jumat pekan lalu, yang meminta Yusril untuk mempertajam materi permohonannya, termasuk menyerahkan bukti surat pencegahan dari kejaksaan, hingga kini Yusril belum mengakukan perbaikan dalam materi permohonannya. Akibatnya, MK belum menjadwalkan sidang untuk membahas putusan sela yang diminta Yusril. Jika sampai dengan 14 hari, Yusril belum memperbaiki permohonannnya, MK akan menyikapinya. "Yusril bilangnya akan memperbaikinya dalam waktu dekat, akan tetapi sampai sekarang perbaikannya belum diajukan Yusril," lanjut Mahfud. Sumber : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.07.21.1755476 ![]() ![]() ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|