Kejaksaan Agung Geledah Bank Jabar 6,5 Jam

- Tim Penyidik Satuan Khusus Perbankan Pidana Khusus Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Negeri Bandung mendatangi kantor pusat Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan Naripan, Bandung, Kamis 2 Mei 2013. Mereka menggeledah beberapa ruangan yang ada di lantai dua.
Penggeledahan sendiri berlangsung hampir 6,5 jam atau baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Penyidik Satuan Khusus Perbankan Pidsus Kejaksaan Agung membawa dua dus besar, yang terdiri dari satu dus CPU yang tertutup rapat serta satu bundelan berkas yang kemudian dimasukkan ke mobil Kijang Innova warna silver dengan plat nomor B 8515 XO.
Salah seorang petugas Tim Penyidik Satuan Khusus Perbankan Pidsus Kejaksaan Agung, Hendra, mengatakan penggeledahan ini terkait dengan pemeriksaan kasus kredit PT. CIP yang diberikan oleh Bank BJB. "Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Penkum Kejagung. Kami hanya jalankan tugas saja," katanya usai penggeledahan
Hendra pun berterimakasih kepada Bank Jabar Banten yang bersikap kooperatif ketika penggeledahan berlangsung. "Semuanya lancar. Tak ada masalah," katanya.
Hendra mengungkapkan, ada sejumlah berkas dan dokumen yang dibawa untuk kepentingan penyidikan. Namun, untuk jumlah dan disitanya di ruang mana saja, dia enggan menyebutkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung, Rinaldi Umar, mengaku datang hanya mendampingi jaksa penyidik dari Kejagung. "Kami hanya sebatas mendampingi saja," katanya di lokasi. Dia tidak mengetahui pasti maksud dari kedatangan Jaksa tersebut.
Seperti diketahui, penggeledahan di BJB terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari BJB ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diduga merugikan negara sebesar Rp55 miliar.
Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, pertama Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA), sebagai tersangka. Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.
Empat tersangka lainnya yakni YS Direktur PT CIP, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari.