KPK: Harta Irjen Djoko akan Dikembalikan untuk Negara
Jakarta - KPK menyita puluhan aser Irjen Djoko Susilo yang total nilainya mencapai Rp 100 miliar. Jika dakwaan KPK nantinya dikabulkan majelis hakim, lembaga antikorupsi itu akan mengembalikan uang tersebut untuk negara.
"Untuk negara. Pada akhirnya nanti untuk negara kalau terbukti," ujar Wakil Ketua Busyro Muqoddas usai acara diskusi "Caleg dan Pencegahan Korupsi" di Kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Namun Busyro tidak mau menjelaskan bagaimana mekanisme pengembalian uang negara itu. Saat ini KPK tengah fokus menyusun dakwaan untuk Irjen Djoko.
Hingga saat ini, KPK terus menelusuri aset-aset milik Djoko yang lain. Namun, KPK kembali menegaskan penyitaan aset tak hanya dilakukan terhadap Djoko, tapi untuk tersangka lainnya juga.
Selain Djoko Susilo, KPK telah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus proyek simulator SIM senilai Rp 197 miliar itu. Mereka adalah mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo dan dua pengusaha, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.