Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th February 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Maling Rp 250 & Maling Rp 50 Miliar Diperlakukan Sama, Adilkah?

Maling Rp 250 & Maling Rp 50 Miliar Diperlakukan Sama, Adilkah?

Jakarta- Kejomplangan hukum dalam UU di Indonesia terus mengusik rasa keadilan. Untuk mengatasi jurang keadilan tersebut Mahkamah Agung (MA) terus melakukan terobosan hukum karena DPR lambat merevisi UU.

Seperti tertuang dalam KUHP, pencuri Rp 250 dengan Rp 50 miliar mendapat perlakuan sama. Lantas, MA membuat terobosan dengan mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Perma ini membuat terobosan bagi kasus pencurian dkk yang nilai kerugiannya sedikit, maka tersangkanya tidak ditahan. Tetapi pelaku tetap dihadapkan ke pengadilan dengan sidang cepat dan hakim tunggal.

"Perma No 2/2012 tentang tindak pidana ringan (tipiring) contoh terhadap UU (KUHP) yang tidak memberikan pembedaan dalam penerapannya. Perkara pencurian Rp 250 rupiah dengan perkara Rp 50 miliar dalam UU sama saja," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Selasa (19/2/2013).

Sayangnya, semangat MA ini tidak diimbangi oleh aparat penegak hukum lain. Polisi dan jaksa tetap menahan tersangka kasus pencurian bernilai kecil dengan alasan KUHP belum berubah.

"Bahkan hakim pun menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian biasa," ujar Ridwan.

Padahal menurut Perma, pencurian dalam kualifikasi 363 tetapi nilainya sedikit, maka diterapkan pasal 364 KUHP. Dengan semangat lama, maka kasus kecil ini punya peluang masuk ke kasasi bahkan peninjauan kembali (PK).

"Jika memakai paradigma lama, maka sidang wajib dengan majelis hakim, sehingga pemeriksaan lama dan tetap bisa dikasasi bahkan hingga PK. Rumah tahanan serta Lembaga Pemasyarakatan over capacity," ucap mantan mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

Berikut 5 tindak pidana selain pencurian yang nilai kerugiannya direvisi:

Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 379 KUHP tentang Perbuatan curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 384 KUHP tentang pedagang yang berlaku curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 407 tentang pengrusakan barang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 482 tentang penadahan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

"Sandal jepit harganya berapa? Rp 1.000 atau Rp 2.000? Padahal yang dikategorikan tindak pidana ringan yang dibawah Rp 250. Nah inilah yang yang semestinya direspons oleh DPR dan pemerintah tetapi tidak sungguh-sungguh. Akhirnya yang jadi korban pengadilan," ujar Ketua MA Harifin Tumpa kala itu.

Reply With Quote
  #2  
Old 22nd February 2013
neylatrihatmi's Avatar
neylatrihatmi neylatrihatmi is offline
Member
 
Join Date: Nov 2012
Posts: 60
Rep Power: 0
neylatrihatmi mempunyai hidup yang Normal
Default

memang susah untuk menjadi adil di negeri ini gan

Quote:
Hari ini terakhir Harga Promo!
Klik Gambar di bawah!

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:21 PM.


no new posts