FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Roberto Santonius belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polri dengan petunjuk (P19).
"Berkas Roberto Santonius justru sudah P19 (dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk jaksa)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan, Rabu (6/4/2011). Tim jaksa peneliti menilai ada kekurangan alat bukti dalam berkas Roberto tersebut. Menurut Noor, penyidik tidak memberikan alat bukti yang kuat bahwa memang ada aliran dana Roberto kepada Gayus Tambunan. "(Yang kurang) Alat bukti yang menunjukkan aliran dana ke Gayus adalah bentuk uang suap, atau alat bukti yang membuktikan ada penyuapan dari Roberto Santonius ke Gayus. Jadi dikembalikan ke penyidik, karena ingin memperoleh alat bukti dari hasil penyelidikan," terangnya. Kejaksaan berharap dengan dikembalikannya berkas ini ke penyidik Polri, nantinya sangkaan penyuapan terhadap Gayus bisa diperdalam dan lebih digali alat buktinya. "Ingin memperoleh bukti yang lebih kuat lagi bahwa ada penyuapan ke Gayus. Jadi diperdalam, ada atau tidaknya mengenai suap atau alat bukti pendukung yang perlu diperdalam," tutur Noor. Alat bukti yang diminta tim jaksa tersebut bisa berupa keterangan saksi, saksi ahli, ataupun petunjuk. "Pada intinya menambah, mencari kembali alat bukti penyuapan," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini. Sebelumnya, berkas Roberto Santonius diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 28 Maret lalu. Berkas tersebut kemudian diteliti oleh tim jaksa peneliti dalam waktu 7 hari. Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak ini disangka telah melakukan penyuapan kepada Gayus Tambunan berkaitan dengan pengurusan keberatan dan banding atas PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment. Uang suap tersebut ditransfer melalui rekening BCA atas nama Roberto Santonius dengan nomor rekening 65300012989, ke rekening BCA atas nama Gayus Tambunan dengan nomor rekening 4740198250. Proses transfer tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pada tanggal 20 Maret 2008, Roberto mentransfer uang sebesar Rp 900 juta kepada Gayus. Kemudian pada tanggal 29 Maret 2008, Roberto kembali mentransfer uang kepada Gayus sebesar Rp 25 juta. Totalnya uang sebesar Rp 925 juta telah ditransfer kepada Gayus sebagai uang suap pengurusan keberatan dan banding pajak tersebut. Atas perbuatan ini, Roberto dijerat pasal 5 ayat (1) dan atau pasal 21 dan atau pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/0...isi?n991102605 |
![]() |
|
|