[/quote][quote]
Jakarta - Akhirnya aksesoris yang menyebalkan itu bakal ditilang juga. Polisi akan menilang para bikers dan pengendara mobil yang mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan.
Seperti dikutip situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, selain membuat silau dan membahayakan pengendara di belakangnya, polisi akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan antara lain bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Hal itu melanggar
pasal 279 Jo 58 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Menurut Pa Siaga TMC AKP Mujiana, TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.
Perlu diketahui, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang memang didesain kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
( ddn / ddn )
sumber :
http://oto.detik..com/read/2010/04/2...000?o991101638 --> di belakang kata detik, titiknya kurangin atu
buat para alay yang demen pake lampu rem bening, mampoooossss