Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Mobil & Motor > Motor

Motor Wadah berkumpulnya pecinta, hobby, pemilik Motor.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th October 2012
Balapanyuk's Avatar
Balapanyuk Balapanyuk is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 723
Rep Power: 13
Balapanyuk mempunyai hidup yang Normal
Default Undang-undang pengendara sepeda motor 2011 (PENTING!)

Met sore bro sista..

Sebelum dibaca, agak bagusnya untuk di dulu yaa



Kali ini ogut mau ngeshare poin-poin (lengkap) dari undang-undang buat pengendara sepeda motor yang disyahkan pemerintah per-1 maret 2011, waw dah lama ya?



Tapi karna ogut cari tret sejenis begini ternya hasilnya
[/spoiler][spoiler=open this] for begini:












Yawde ogut share aja sekalian ngasih pengetahuan buat para pengendar motor agar mentaati peraturannya



Biar ga ditangkep pulisi, biar ga ditunjukin kesalahan kita , biar ga ditakuti betapa sadisnya disidang, atau biar ga diajak nego, dan biar duit kita ga ilang



Tapi yang jelas, peraturan ini memang sangat ga fair walau berguna buat pengguna kendaraan roda 2.. s



Nyohh udah ah basa-basinya, langsung aja menuju





UNDANG-UNDANG PENGENDARA SEPEDA MOTOR 2011



�Bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)�



Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor :
  • Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
  • Dilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor
  • Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
  • Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
  • Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000
  • Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
  • Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
  • Dilarang Merubah Plat Motor anda
  • Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik

Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara :
  • Memakai Helm SNI
  • Kaca Spion (2)
  • Memakai Sepatu
  • Memakai Jaket
  • Memakai Sarung Tangan
  • Pentil Ban


Lanjut dibawah bro



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:14 PM.


no new posts