
24th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Pegawai Kementerian Keuangan Wajib Laporkan Harta ke KPK
Menteri Keuangan Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 28 ribu pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul pemberlakuan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2011.
Rinciannya, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, sebanyak 12 ribu merupakan karyawan Direktorat Pajak, 6 ribu karyawan Bea Cukai, dan 2 ribu direktorat lainnya. Mereka wajib mengisi lembar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sejak Agus menandatangani surat keputusan tersebut pada 25 Januari lalu. �Yang wajib melapor adalah seluruh pimpinan, juga pegawai yang ada di area beresiko,� ujar Agus kepada wartawan di gedung KPK, Rabu (23/2) malam.
Area beresiko yang dimaksud Agus adalah para pegawai yang kerjanya berhubungan langsung dengan pihak ketiga. �Misalnya pegawai yang berinteraksi dengan wajib pajak, atau vendor suplai barang," kata dia, "Kalau di Direktorat Perbendaharaan, mereka yang menerima dana pencairan anggaran.�
Selain itu, Agus melanjutkan, pimpinan yang berada di Badan Pengawas Pasar Modal, pasar modal, Direktorat Jenderal Pembendaharaan dan Dirjen Anggaran juga wajib melaporkan kekayaannya ke KPK.
Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, berharap pelaporan harta kekayaan pegawai pajak tersebut dapat mencegah tindak pidana korupsi. Ia menilai inisiatif Menkeu mengeluarkan surat tersebut merupakan sesuatu yang baik. �Padahal, menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yang wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara) hanya pegawai eselon I ke atas. Tapi, dengan adanya surat keputusan ini, semua wajib lapor,� katanya.
Agus Martowardojo menyambangi kantor KPK, Rabu sore, pukul 17.00 WIB. Ia datang untuk mengkoordinasikan soal laporan LHKBN karyawannya.
ANANDA BADUDU
|
|