Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 3rd October 2012
blueparadise's Avatar
blueparadise blueparadise is offline
Super Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 5,258
Rep Power: 114
blueparadise has disabled reputation
Default Ini Dia Alasan Pengelola Pantai Ancol Gugat Balik Warga Rp 1,5 M

Jakarta PT Pembangunan Jaya Ancol menggugat balik warga Rp 1,5 miliar terkait gugatan masuk pantai Ancol secara gratis. Alasan gugat balik itu supaya para warga lebih berhati-hati jika ingin menggugat pengelola Pantai Ancol.

"Ini peringatan, supaya kalau menggugat harus memikirkan pertimbangan dasar hukumnya. Supaya hati-hati dalam menggugat," ucap kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Imran Nating, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/10/2012).



Imran juga mengatakan bahwa tujuan rekovensinya (gugat balik) bukanlah mendapatkan uang senilai Rp 1,5 miliar. "Tujuan utamanya bukan untuk Rp 1,5 miliar. Sebagai peringatan," sambung Imran.

Menurutnya, jika pihak pengelola Pantai Ancol tidak mengajukan gugat balik, nantinya masyarakat akan gampang mengajukan gugatan tanpa landasan hukum yang jelas. Tentu, hal itu akan merugikan nama baik pengelola Pantai Ancol. "Kalau kita tidak mengajukan rekovensi nanti orang-orang malah menggampangkan kita buat menggugat," papar Imran.

Saat disinggung apakah PT Pembangunan Jaya Ancol merasa keberatan terkait gugatan tiga warga tersebut, Imran menanggapinya dengan santai. Menurutnya, digugat oleh siapapun merupakan resiko dari perusahaan besar. "Ya itu sudah resiko kita. Menggugat itu kan hak setiap warga," kata Imran menutup pembicaraan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenai tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Atas gugatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol memilih menggugat balik warga Jakarta tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Adapun alasan pengajuan Rp 1,5 miliar adalah Rp 500 juta untuk ganti rugi pengeluaran tambahan dan meluruskan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bapepam dan para investor di dalam dan luar negeri. Juga untuk meluruskan pemberitaan di berbagai media massa yang tidak benar. Adapun kerugian Rp 1 miliar digunakan untuk merehabilitasi nama baik PT Taman Impian Jaya Ancol. Kasus ini masih bergulir di PN Jakpus.


source : detikNews : Ini Dia Alasan Pengelola Pantai Ancol Gugat Balik Warga Rp 1,5 M

__________________



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:48 PM.


no new posts