Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Automotive > Kendaraan Roda Dua

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th June 2012
doublecakram's Avatar
doublecakram doublecakram is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2012
Posts: 8,613
Rep Power: 25
doublecakram mempunyai hidup yang Normal
Default Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang atau Rusak

Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : DKI Jakarta


Description :



Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang atau Rusak




BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Jika BPKB (motor atau mobil) Anda hilang, rusak atau terbakar, Anda dapat membuat BPKB Baru dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Identitas :

    - Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.

    - Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

    - Untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  3. Faktur Pembelian.
  4. Sertifikat Uji Type, tanda bukti lulus uji type, sertifikat NIK dan tanda pendaftaran type.
  5. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan Surat Keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  6. Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang pengunaan Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Umum .
  7. STNK asli + satu lembar foto copy STNK
  8. Tanda Lunas PKB/ BBNKB dan SWDKLLJ
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang atau rusak sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.



Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan BPKB yang hilang atau rusak, Biro Jasa kami siap membantu Anda. Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.



Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami.



BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM, STNK, BPKB, KIR

MELAYANI PENGURUSAN MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN


Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur

Phone: (021) 9058.0902 / 0817.0751.626 / 0856.9550.8104

Website: www.mitrasamsat.com / Email: [email protected]

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:15 PM.


no new posts