
9th January 2011
|
 |
Ceriwis Lover
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: KPK|Venue|GGS
Posts: 1,617
Rep Power: 370
|
|
Komisi Yudisial Belum Terima Pengaduan Putusan Aan
Eman Suparman. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengemukakan, vonis Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Susandi belum bisa dievaluasi.
"Kalau kami tidak dilapori, kami tak bisa menindaklanjutinya," ujarnya saat dihubungi Sabtu (8/1)
Susandi alias Aan mendapat vonis empat tahun dari Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut kuasa hukum Aan, Edwin Partogi, Majelis menggunakan berita acaara penggeledahan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang sebelumnya dianggap bohong oleh hakim pengadilan negeri.
Kasus Susandi menarik perhatian publik karena diduga menjadi korban mafia hukum (Koran Tempo 8 Januari 2011)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Didi Irawadi Syamsuddin meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk ikut mengevaluasi putusan terhadap Aan. "Putusan ini tidak benar, Komisi Yudisial harus ikut turun, Mahkamah Agung juga harus evaluasi," ujar Politisi Partai Demokrat ini ketika dihubungi secara terpisah.
Eman menuturkan, Komisi Yudisial harus memperoleh pengaduan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan untuk menindaklanjuti putusan terhadap Aan. Hingga saat ini, Eman mengaku belum mengecek di Biro Pengaduan apakah ada surat yang sudah masuk terkait putusan Aan.
Pihaknya, Eman menambahkan, tak akan mencari-cari kasus untuk ditelusuri. "Kalau tak pernah diadukan, tak bisa menjadi prioritas," ujarnya. DIANING SARI.
|