Budi Santoso
19/12/2010 00:16
Liputan6.com, Bogor: Juniarto dan Nuryawan, warga Kampung Legis Kidul, Warumenteng, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/12), ditangkap aparat Polsek Caringin. Keduanya ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan ganja seberat 40 kilogram. Ganja tersebut ditimbun di tumpukan sampah dekat tumahnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku ganja tersebut hanya titipan dari temannya bernama Amri. Juniarto dan Nuryawan terpaksa mau menerima titipan tersebut karena gajinya sebagai karyawan di perusahaan air mineral di daerah Caringin tak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Caringin Ipda Maruf Murdiyanto, ganja yang didapat dari kedua tersangka diduga peredaran ganja dari penangkapan di daerah Cariu seberat empat ton. Diduga, ganja seberat itu sudah menyebar ke beberapa daerah, termasuk ganja 40 kilogram.
Saat ini, Juniarto dan Nuryawan ditahan di Mapolsek Caringin bersama barang bukti ganja kering. Keduanya diancam Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara.(BOG)
sumber