FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() Bahkan Al-Qur'an pun menorehkan kisah mereka dengan diturunkannya surah Al-Kahfi. �barang siapa memelihara anjing, kecuali anjig buruan atau anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga binatasng ternak, maka berkuranglah amalnya setiap hari seberat biji saga.� (HR. Muslim dll) Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa memelihara anjing bila tidak ada keperluan tidak diperbolehkan. Memelihara anjing untuk berburu diperbolehkan. Sering berjalanya waktu, manusia sudah jarang yang berburu karena makanan dan daging telah tersedia di pasar. Memperolehnya juga kebanyakan bukan dari berburu, tapi hasil dari peternakan hewan. Sedangkan makanan pokok tentunya dari lahan pertanian. Sedangkan untuk menjaga tanaman dan binatang ternak, hukum memeliharanya boleh. Tapi apakah sekarang masih ada orang yang menjaga lahanya menggunakan anjing? Atau menjaga peternakanya menggunakan anjing? Sangat sedikit memang bahkan hampir tidak ada. Teknologi telah banyak menggantikan peran anjing untuk menjaga lahan dan peternakan. Namun, anjing penjaga binatang ternak di lahan bebas masih diperlukan. Memelihara anjing pada saat ini biasanya untuk menjaga rumah, mencari jejak ( biasanya untuk militer/kepolisian) dan untuk teman bermain. Untuk dua keperluan diatas, memelihara anjiong diperbolehkan. Sedangkan bila hanya untuk teman bermain, atau bersenang-senang, maka memeliharanya tidak boleh. Referensi: A Qadir Hasan, kata berjawab, solusi untuk berbagai permasalahan syari`ah, hal.612, Pustaka Prograssif 2004. Kemudian bagaimana hukum memelihara anjing ? �Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak juga yang ada gambar�. (HR. Al-Bukhari no. 3075 dan Muslim no. 2106) Penjelasan ringkas: Dari dalil di atas ada beberapa hukum yang wajib diperhatikan oleh setiap orang yang memelihara anjing atau yang di sekitarnya terdapat anjing: 1. Haramnya memelihara anjing kecuali 3 jenis anjing yang dikecualikan yaitu: Anjing berburu, anjing penjaga ternak, dan anjing penjaga kebun. 2. Sisi keharamannya karena orang yang memelihara anjing -selain dari yang dikecualikan- akan berkurang pahalanya sebanyak 2 qirath setiap harinya, sementara tidaklah seseorang itu hilang pahalanya kecuali yang dia lakukan adalah hal yang haram. Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan hadits di atas, �Adapun memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar -wal �iyadzu billah-, karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth.� 3. Amalan yang bisa menghapuskan amalan bukan hanya kekafiran dan kesyirikan akan tetapi ada beberapa dosa besar yang bisa menghapuskan amalan baik, di antaranya adalah dengan memelihara anjing. 4. Asalnya tidak boleh membunuh anjing, akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkan untuk membunuh anjing yang berwarna hitam. Hal itu karena disebutkan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa anjing hitam itu adalah setan. 5. Anjing berwarna hitam bukanlah termasuk harta secara syar�i, karena seandainya dia adalah harta maka perintah untuk membunuhnya berarti perintah untuk membuang harta, sementara membuang harta adalah hal yang dilarang dalam syariat Islam. Karena dia bukanlah harta, maka tidak boleh memperjual belikan atau menyewakannya dan juga bagi siapa yang membunuhnya maka dia tidak dimintai biaya ganti rugi menurut syariat. 6. Dalam memilih anjing berburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, sebaiknya mencari selain yang berwarna hitam. 7. Diwajibkan untuk mencuci semua benda yang terkena liur anjing, dengan cara dicuci dengan air sebanyak 8 kali dan pada cucian yang kedelapan dicampur dengan tanah. Ini hanya berlaku pada benda yang terkena liur anjing. Adapun yang tersentuh oleh tubuh anjing maka tidak disyariatkan untuk dicuci sebanyak 8 kali kecuali jika liur mengenainya. 8. Tidak boleh membawa masuk anjing ke dalam rumah, baik anjing yang diizinkan untuk dipelihara seperti ketiga jenis anjing di atas apalagi anjing yang asalnya dilarang untuk dipelihara. Karenanya anjing berburu atau penjaga ternak atau penjaga kebun, dia boleh dipelihara akan tetapi tidak diperbolehkan membawanya masuk ke dalam rumah, karena para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Trus Kalo buat jaga Rumah ? �Tidak boleh untuk maksud itu (anjing digunakan untuk menjaga rumah dari pencurian) menurut pendapat yang kuat berdasarkan maksud hadits (tentang larangan memelihara anjing). Dan memang ada pula ulama yang memahami bolehnya, yaitu pendapat ulama Syafi�iyah (bukan pendapat Imam Asy Syafi�i, pen). Karena ulama Syafi�iyah menyatakan anjing dengan maksud menjaga rumah termasuk dalam tiga maksud yang dibolehkan, mereka simpulkan dengan cara qiyas (menganalogikan). Namun pendapat pertama yang mengatakan tidak boleh, itu yang lebih tepat. Karena selain tiga tujuan tadi, tetap dilarang. Al Qodhi mengatakan, �Hadits tersebut tidak mengandung makna bolehnya memelihara anjing untuk tujuan menjaga rumah. Si pencuri bisa saja membuat trik licik dengan memberi umpan berupa makanan pada anjing tersebut, lalu setelah itu pencuri tadi mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah�. (Al Mughni, 4/324) Untuk yang diatas tadi, kembali ke orangnya. ![]() Yang jelas Allah tidaklah menciptakan segala sesuatu tanpa ada maksud dan tujuannya. Demikian beberapa pelajaran yang bisa dipetik dari dalil-dalil di atas, wallahu a�lam bishshawab. Semoga Agan ndak keberatan ngasih ![]() Assalamualaikum Wr.Wb.... Terkait:
|
![]() |
|
|