FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Hi agan2, cerita nya begini, ane rencana mau bagun rumah di bandung utara, nanya2 ke kontraktor atau developer, banyak yg nawarin beli tanah nya dulu, rumah nya di bagun kalau sudah ada imb, ane awal nya pikir, emang imb lama banget yah..?? eh ternyata oh ternyata setelah ane googling, ngebangun rumah di bandung utara untuk perizinan nya aja butuh waktu 3 tahun, Gubrakkzzz... untuk agan2 yang punya rencana/ditawari ngebangun rumah di Bandung atau yg berencana membeli rumah di bandung, pastikan imb nya udah ada yaaa ![]() Pemerintah Kota nya aja udah angkat tangan ![]() ![]() ![]() Nih cuplikan berita nya di koran Pikiran Rakyat. [/quote][quote] Pemkot Cimahi Angkat Tangan Soal KBU Sabtu, 14/04/2012 - 07:36 CIMAHI, (PRLM).- Lambannya rekomendasi Gubernur Jabar untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Bandung utara (KBU) membuat Pemerintah Kota Cimahi angkat tangan. Dengan kondisi itu, masyarakat hanya diminta untuk bersabar dan memahami ketentuan yang berlaku. �Dari dulu sampai sekarang, masalah izin di KBU ini belum terpecahkan. Dan, masalah ini tidak hanya terjadi di Cimahi, tetapi juga di tiga daerah lainnya yang menjadi bagian dari KBU,� kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Cimahi, Amrullah di kantornya, Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jumat (13/4/12). Amrullah mengungkapkan, sekitar empat ratus IMB di KBU yang terhambat penyelesaiannya sejak 2009 lalu baru selesai tahun ini. Hal ini terjadi karena lambannya Pemprov Jabar untuk menangani izin KBU yang mencakup Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Untuk penerbitan IMB, Pemkot Cimahi telah menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) selama empat belas hari dengan catatan persyaratan lengkap dan benar. Namun, sesuai dengan Pergub No. 58 Tahun 2011 tentang Revisi Pergub No. 21 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, IMB di KBU dapat diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Meski demikian, rekomendasi gubernur hanya dibutuhkan untuk bangunan baru dan renovasi bangunan lama yang sudah berizin. Sementara untuk penambahan bangunan baru, tidak diperlukan rekomendasi tersebut dan hanya diselesaikan di Kantor PPTSP. Amrullah mengakui, lambannya penerbitan IMB di KBU sering kali dikeluhkan masyarakat. Menurut dia, mereka kerap mempertanyakan kepastian waktu penerbitan IMB yang mereka ajukan. (A-192/A-88) sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/184534 [/spoiler][spoiler=open this] for sumber lain: CIMAHI � Banyak warga mendirikan bangunan di Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, tanpa izin lanataran izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan tak kunjung selesai. Jadi, pelanggaran terpaksa dilakukan warga sebagai bentuk kekecewaan, karena perizinan tidak kunjung selesai. Macetnya penerbitan IMB, karena lamanya rekomendasi dari Gubernur Jabar, kata Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (PPTSP) Kota Cimahi Cecep Surachman di Cimahi, Minggu (3/7). Ia mengatakan, banyak warga yang mengajukan IMB kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sejak 2009. "Saya sendiri bisa memaklumi kondisi yang dialami warga karena perlu segera mendirikan bangunan. Mereka terpaksa membangun tanpa IMB. Bisa jadi desakan kebutuhan, misalnya, mendirikan toko yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau alasan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda lagi," kata Cecep, seperti diberitakan Antara. Perihal keterlambatan proses penyelesaian IMB tersebut, Cecep mengatakan, telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemprov Jabar. Namun, sejauh ini alasan yang diberikan karena banyaknya daftar pemohon IMB sehingga membutuhkan waktu. Pemprov menangani proses pengajuan IMB dari 4 wilayah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. "Rata-rata IMB yang diajukan untuk mendirikan rumah tinggal, rumah toko, serta kantor. Mengingat KBU memiliki suasana yang mendukung, maka yang paling banyak mengajukan IMB adalah untuk bangunan rumah tinggal," ujarnya. Menurut Cecep, 314 pengajuan IMB di wilayah Cimahi Utara yang masuk Kawasan Bandung Utara (KBU) menunggu rekomendasi Gubernur Jabar. Akibat keterlambaan perizinan tersebut, pendapatan PPTSP sejak 2009 menurun hingga 20%. "Sejak 2009 sebanyak 376 pengajuan IMB di KBU masuk ke PPTSP. Dari jumlah tersebut, tahun ini baru 62 yang izinnya terbit. Keterlambatan penyelesaian perizinan tersebut dikeluhkan masyarakat. Mereka sudah menunggu hampir dua tahun, namun IMB belum keluar," katanya. Pemkot Cimahi tidak bisa berbuat banyak, karena berdasarkan Perda Pemprov Jabar No.1/2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU), bila Pemkot/Pemkab menerbitkan IMB tanpa rekomendasi gubernur, terkena sanksi pidana dan denda maksimal Rp 500 juta. Pada Perda yang sama diatur rekomendasi gubernur diberikan selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan dari pemerintah kota. Apabila dalam satu bulan tidak keluar rekomendasi, maka gubernur dianggap menyetujui IMB yang diajukan. (KlikHeadline) sumber: http://klikheadline.com/in/berita/be...z3pc1035001098 Terkait:
|
![]() |
|
|